Penandatangan ini berlangsung di aula Kantor SAR Mentawai Km 9 Tuapejat Mentawai, Rabu (06/06).
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Mentawai Bambang Rudi Sulaksono mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman itu berisi koordinasi apabila terjadi suatu kejadian kecelakaan pesawat di dalam bandara atau di luar bandara.
“bahwa sangat penting untuk memastikan kesiapan kita bersama sebagai instansi pemerintah dalam melakukan pencarian dan pertolongan kejadian kecelakaan pesawat udara.” Ungkapnya.
Rudi menyebutkan Loca bertujuan sebagai pedoman bersama bagi Kantor Pencarian dan Pertolongan dan Kantor Unit Bandar Udara dalam mengambil sikap dan tindakan terpadu terkait dengan koordinasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara kedepannya.
Ia juga menambahkan, LOCA ini terkait operasi pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara melibatkan kantor SAR sesuai dengan amanah Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).
Disamping itu kata Rudi, dasar ini dapat mengoptimalkan proses koordinasi pertukaran informasi terkait pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara secara cepat, tepat, efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan.
“penandatanganan LOCA ini menjadi dasar legalitas dan sebagai landasan untuk saling berkomunikasi, koordinasi, bersinergi terkait operasi penyelamatan di Bandara agar pelaksanaan ini dapat dilakukan dengan itikad baik, dan cara yang baik serta ini juga sebagai sinergitas dalam keterlibatan kegiatan pelatihan antara SAR dan Bandara.’’tutupnya. {Md}.