TfAoTUAoGUW9TSGlGUzoGfz8GA==
Light Dark
 Kabar Gembira! Kontrak Pegawai Paruh Waktu Pemkab Mentawai Bakal Diperpanjang

Kabar Gembira! Kontrak Pegawai Paruh Waktu Pemkab Mentawai Bakal Diperpanjang

Daftar Isi
×

Bupati Mentawai Rinto Wardana pada acara pelantikan Pegawai P3K beberapa waktu lalu

SASARAINAFM.COM | Tuapejat - Pemerintah Kabupaten Mentawai bakal melanjutkan kontrak 1000 lebih tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), yang sebelumnya sempat dirumahkan.


Keputusan dirumahkannya tenaga kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 100.4.4.2/372/BKPDSM tertanggal 26 Juni 2025.


Bupati Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa mengatakan, sebanyak 1000 lebih pegawai itu dirumahkan lantaran kontraknya sudah selesai bulan Juni ini.


Dengan habisnya kontrak tersebut, maka kata Rinto, Pemkab Mentawai bakal melanjutkan kontrak kerja ribuan pegawai itu.


“Kita memperpanjang kontrak mereka kembali. Kalau kemarinkan jatuh tempo perjanjian mereka itu habis dibulan Juni.”


“Nah kita mau perpanjang lagi sampai setidaknya bulan Oktober setelah itu ada penyesuaian kembali,” katanya.


Rinto menjelaskan, setelah Oktober, pihaknya kemungkinan akan kembali merumahkan tenaga kerja kontrak paruh waktu itu.


Adapun tujuannya untuk mempersiapkan dokumen perpanjangan kontrak, yang rencananya dilaksanakan pada bulan Januari mendatang.


Di sisi lain, dengan hal demikian, pemerintah sebut dia, tengah menunggu jika ada aturan baru dari Kemenpan RB dan Kemendagri.


Ia pun meminta para tenaga kerja kontrak paruh waktu itu tidak berkecil hati dengan keputusan itu.


“Saya pesankan kepada seluruh tenaga P3K paruh waktu jangan berkecil hati tetap semangat.”


“Kita ibaratnya didalam perahu kita jangan ada yang melompat ke laut kita sama-sama membangun Mentawai dengan segala kemampuan dengan segala kapasitas kompetensi kita”, sebutnya.


Pemerintah daerah sebut dia juga menyampaikan kebijakan ini tidak serta-merta memutus komunikasi dengan para tenaga non-ASN yang dirumahkan.


Melainkan menjadi bagian dari proses transisi ke arah formasi kepegawaian yang lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan nasional.(*)