Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai saat membuka secara resmi Sosialisasi Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Proses Masa Kampanye Pemilu 2024 |
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Perius
Sabaggalet mengatakan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilihan Umum dengan menetapkan
batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses
Pemilu. Sengketa proses Pemilu yang dimaksud meliputi sengketa antar-Peserta
Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU
Kabupaten/Kota, Penyelesaian sengketa proses Pemilu dilaksanakan secara cepat
dan tanpa biaya.
“bapak ibu agenda ini, pada saat pendaftaran partai politik atau peserta
pemilu ke KPU, dan ada juga sengketa antar peserta pemilu dengan penyelenggara
pemilu. Ada yang tau objeknya apa? Kalau seandainya sengketa itu antara
penyelenggara dan peserta pemilu, maka objek yang disengketakan pemohon itu merupakan
keputusan KPU dan berita acara dan kita harus lewati , tidak ada bawaslu
kabupaten menerima permohonan sengketa, serta KPU telah menetapkan DCT ( daftar
calon tetap) dan kami juga sudah wanti-wanti menunggu sejak ditetapkannya surat
keputusan KPU Kabupaten / Kota kalau kita di Mentawai termasuk berita acara.’’ Ungkapnya.
Perius menyampaikan kepada jajaran Bawaslu dan Panwascam bahwa
penyelesaian proses sengketa pemilu tahun 2024 belum berakhir dan masih dalam
tahapan masa kampanye.
“ tugas kita bapak ibu adalah melakukan pencegahan
terhadap pelanggaran pemilu, termasuk praktek politik uang dan sengketa proses
pemilu, untuk itu sebagai langkah pencegahan kita undang ibu bapak sekalian
untuk mengikuti sosialisasi ini.’’ Kata Perius.
Perius secara tegas memastikan Bawaslu serta panwascam
yang ada di kecamatan untuk melakukan pengawasan yang cermat pada tahap ini,
sebagai langkah pencegahan potensi sengketa pemilu.
“ tahapan ini pasti akan
memunculkan sengketa pemilu. Ini menjadi tanggung jawab kita untuk melakukan
pengawasan yang ketat.’’ Tegasnya.
Dalam konteks
menegakkan keadilan pemilu, pihak Perius beserta jajaran Bawaslu akan
mengupayakan penyelesaian sengketa proses semaksimal mungkin, cepat, dan tepat
sesuai asas keadilan pemilu.
Sementara Koordinator
Divisi Humas Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat (HP2H)
Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet juga menyampaikan, perlu menciptakan
persamaan pemahaman atau persepsi terkait pelanggaran sèrta proses
penyelesaiannya.
“Perlu pemahaman kita Bersama dan bagi
pengawas Pemilu terkait dengan peraturan Perbawaslu dalam menangani sengketa
proses masa kampanye pemilu 2024.’’Ujarnya.
Nasrul juga mengingatkan setiap kegiatan di
tingkat kecamatan wajib melakukan update informasi dengan memakai bahasa elegan,
jelas, akurat dan output serta tujuan
yang disampaikan di media sosial tepat sasaran.
Turut
hadir dalam sosialisasi, Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, Kordinator Divisi
Humas Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu
Mentawai, Nasrullah Siritoitet,Kordinator Penindakan pelanggaran dan
penyelesaian sengketa Tulus Chandra, 2 Narasumber Ade Jumiarti Marlia,S.IP
sebagai Anggota KPU Kota Payakumbuh, Maria Delfi Yanti Maruhawa.S.Sos,
Perwakilan Polres Mentawai, perwakilan Kodim 0319 Mentawai serta anggota
Sekretariat Bawaslu Mentawai dan Panwascam Se-Kabupaten Kepulauan Mentawai.
{Md}.