Iklan

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Mentawai Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Masa Kampanye Tahun 2024

Senin, 05 Februari 2024, Februari 05, 2024 WIB Last Updated 2024-02-06T00:52:53Z


Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai saat membuka secara resmi Sosialisasi Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Proses Masa Kampanye Pemilu 2024



SASARAINAFM.COM | TUAPEJAT- Perkuat jajaran dalam pengawasan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu di masa Kampanye Pemilu serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kepulauan Mentawai gelar Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu (PERBAWASLU) yang diikuti anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) yang ada di 10 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Viona Km 7 Sipora Utara, Senin (5/2).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai Perius Sabaggalet mengatakan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Sengketa proses Pemilu yang dimaksud meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota, Penyelesaian sengketa proses Pemilu dilaksanakan secara cepat dan tanpa biaya.

 

“bapak ibu agenda ini, pada saat pendaftaran partai politik atau peserta pemilu ke KPU, dan ada juga sengketa antar peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Ada yang tau objeknya apa? Kalau seandainya sengketa itu antara penyelenggara dan peserta pemilu, maka objek yang disengketakan pemohon itu merupakan keputusan KPU dan berita acara dan kita harus lewati , tidak ada bawaslu kabupaten menerima permohonan sengketa, serta KPU telah menetapkan DCT ( daftar calon tetap) dan kami juga sudah wanti-wanti menunggu sejak ditetapkannya surat keputusan KPU Kabupaten / Kota kalau kita di Mentawai termasuk berita acara.’’ Ungkapnya.

 

Perius menyampaikan kepada jajaran Bawaslu dan Panwascam bahwa penyelesaian proses sengketa pemilu tahun 2024 belum berakhir dan masih dalam tahapan masa kampanye.

 

tugas  kita bapak ibu adalah melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu, termasuk praktek politik uang dan sengketa proses pemilu, untuk itu sebagai langkah pencegahan kita undang ibu bapak sekalian untuk mengikuti sosialisasi ini.’’ Kata Perius.

 

Perius secara tegas memastikan Bawaslu serta panwascam yang ada di kecamatan untuk melakukan pengawasan yang cermat pada tahap ini, sebagai langkah pencegahan potensi sengketa pemilu.


 tahapan ini pasti akan memunculkan sengketa pemilu. Ini menjadi tanggung jawab kita untuk melakukan pengawasan yang ketat.’’ Tegasnya.

 

Dalam konteks menegakkan keadilan pemilu, pihak Perius beserta jajaran Bawaslu akan mengupayakan penyelesaian sengketa proses semaksimal mungkin, cepat, dan tepat sesuai asas keadilan pemilu.

 

Sementara Koordinator Divisi Humas Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet juga menyampaikan, perlu menciptakan persamaan pemahaman atau persepsi terkait pelanggaran sèrta proses penyelesaiannya.

 

“Perlu pemahaman kita Bersama dan bagi pengawas Pemilu terkait dengan peraturan Perbawaslu dalam menangani sengketa proses masa kampanye pemilu 2024.’’Ujarnya.

 

Nasrul juga mengingatkan setiap kegiatan di tingkat kecamatan wajib melakukan update informasi dengan memakai bahasa elegan,  jelas, akurat dan output serta tujuan yang disampaikan di media sosial tepat sasaran.

 

Turut hadir dalam sosialisasi, Ketua Bawaslu Mentawai, Perius Sabaggalet, Kordinator Divisi Humas Pencegahan Partisipasi Masyarakat Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet,Kordinator Penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Tulus Chandra, 2 Narasumber Ade Jumiarti Marlia,S.IP sebagai Anggota KPU Kota Payakumbuh, Maria Delfi Yanti Maruhawa.S.Sos, Perwakilan Polres Mentawai, perwakilan Kodim 0319 Mentawai serta anggota Sekretariat Bawaslu Mentawai dan Panwascam Se-Kabupaten Kepulauan Mentawai. {Md}.

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Mentawai Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Masa Kampanye Tahun 2024

Terkini

iklan2

Iklan