Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Tohap Nababan |
SASARAINAFM.COM │TUAPEJAT- Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tohap Nababan menuturkan bahwa tahun 2021 perencanaan pelayanan kapal antar pulau, Dinas Perhubungan tidak boleh lagi mengoperasionalkan Kapal antar pulau, namun harus melalui pihak ketiga.
Hal tersebut dikatakannya berdasarkan, Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) No.90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Selama ini, imbuh Tohap, Dinas Perhubungan yang mengelola kapal antar pulau dengan pagu anggaran sekira 11 Miliar setiap tahunnya.
Namun, karena perubahan aturan, Tohap menyebutkan bahwa gaji ABK sampai saat ini belum dibayar karena tidak ada lagi rekening pembayaran di Dinas Perhubungan.
"Sebelumnya masih ada gaji ABK, tunjangan berlayar, uang makan, dan tunjangan keahlian. Sekarang tidak ada di DPA. Yang ada saat ini, subsidi antar pulau. Subsidi ini harus melalui pihak ketiga. Memang sangat dilematis dan saat ini kita masih mencari pihak ketiga, baru kita hitung semuanya. Pihak ketiga yang menggaji mereka," kata Tohap Nababan, Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai, selasa (16/2/2021).
Sementara itu, jika pihak ketiga belum juga ada, kemungkinan kapal bisa off. Lebih lanjut, Tohap menuturkan bahwa perencanaan kapal cepat antar pulau, masih proses lelang saat ini.
Ia berharap minggu depan ada yang memenuhi syarat. Namun, jika tidak ada yang memenuhi, Tohap mengatakan pihaknya akan menunjuk langsung siapa yang layak.
Estimasi tarif yang dilelangkan yakni Rp, 175.000 rute ke sikakap dan Sikabaluan. Kemudian, Rp, 125.000 rute ke siberut.
"Seiring berjalannya waktu, nanti kita evaluasi terkait tarif ini. Kapal Pemda nantinya akan menyambungkan warga ke rute pelayaran yang tidak terlayani oleh kapal cepat antar pulau.(KS)