Kasatpol PP Mentawai Dul Sumarno saat memeriksa salah seorang ASN |
Dul Sumarno, Kasat Pol PP Mentawai mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pada setiap keberangkatan kapal cepat Mentawai Fast itu dilakukan atas perintah Bupati Mentawai dengan tujuan untuk peningkatan disiplin ASN di jajaran Pemkab Mentawai agar tidak meninggalkan tugas tanpa ada ijin dari atasan.
"Pemeriksaan ini sesuai perintah Bapak Bupati, dalam rangka menertibkan ASN yang ke Padang harus mengantongi izin atau ada surat perintah tugasnya (SPT) nya," ungkap Dul Sumarno, saat ditemui di dermaga Tuapeijat, Rabu, (29/2-2020)
Kegiatan ini, kata Dul, sudah dimulai sejak pertengahan Januari 2020 dan secara rutin sesuai jadwal keberangkatan kapal dari Tuapeijat ke Padang, hingga waktu yang tidak ditentukan.
Ia memaparkan bahwa untuk evaluasi terhadap oknum tersebut merupakan tanggung jawab Kepala SKPD.
Oleh sebab itu, setiap ASN termasuk tenaga kontrak maupun kepala OPD hingga sekretaris daerah yang hendak keluar dari wilayah kerjanya harus diketahui oleh pimpinan.
Hal tersebut, katanya juga sudah disampaikan pada masing- masing kecamatan.
"Selama ini ada oknum Kepala SKPD yang komplain, namun sekarang sudah mulai tau dan paham. Bahkan sekretaris daerah juga menunjukkan surat tugasnya setiap kali berangkat ke Padang," tuturnya.
Selanjutnya, bagi ASN yang tidak memiliki surat izin atau SPT, akan diinformasikan kepada kepala SKPD atau dicatat dengan keterangan tanpa izin dan akan dilaporkan ke Sekda.
"Selain itu, nanti kita juga akan tertibkan pemeriksaan di warung-warung, setiap ASN yang keluar harus ada izinnya," tukasnya. (KS)