Iklan

Terlambat Bayar Pajak, Didenda 2 Persen

Kamis, 12 Desember 2019, Desember 12, 2019 WIB Last Updated 2019-12-14T10:26:20Z
Ilustrasi

SASARAINAFM.COM │TUAPEIJAT - Melakukan pembayaran pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara, terkecuali bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan.
Lantaran sifatnya sesuatu yang harus dipatuhi, negara maupun daerah melalui Perda menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Bidang Pajak pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Mentawai Salomo Sabaggalet saat ditemui di ruang kerjanya Rabu, (11/12).

"Membayar pajak kewajiban masyarakat, ini sudah keharusan yang telah diatur dalam UU" katanya.
Salomo menambahkan, tujuannya agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan.
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wajib pajak yang telat membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya.

Ia berharap, agar tidak dikenakan denda, masyarakat sebaiknya membayar pajak sebelum jatuh tempo pemabayaran pajak.

Lebih lanjut ia menuturkan, pada bulan November lalu setidaknya ada 8 desa di Kepulauan Mentawai dikenakan denda karena terlambat membayar pajak. Desa yang terlambat membayar pajak  melewati bulan November dikenakan denda 2% dari besaran pajak yang akan dibayar.

Adapun 8 desa yang dikenakan denda 2% karena terlambat bayar pajak yakni Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara, Desa Katurei Kecamatan Siberut Barat Daya, Desa Sagulube' Siberut Barat Daya, Desa Matobe' Sipora Selatan, Desa Madobag Siberut Selatan, Desa Nemnem Leleu Sipora Selatan, Desa Sirilogui Siberut Utara dan Mongan Poula Siberut Utara. (Nbl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terlambat Bayar Pajak, Didenda 2 Persen

Terkini

iklan2

Iklan