
![]() |
Kepala BKPSDM Mentawai, Sermon Sakerebau saat disambangi reporter Sasaraina FM |
SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT- Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Mentawai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kepulauan Mentawai kembali menegaskan kepada lulusan CPNS yang mengabdi di Mentawai dapat
mematuhi kesepakatan aturan penempatan bertugas di instansi pada seluruh
wilayah pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam kurun waktu 10 tahun, dan tidak
diperkenankan untuk mutasi atau pindah tugas..
Kepala
BKPSDM Mentawai Sermon Sakerebau mengatakan ketetapan itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB
(Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan
Seleksi CPNS Tahun 2018, dan adanya peraturan menteri tersebut juga untuk menjamin
terjadinya pelayanan publik yang berkelanjutan di daerah.
Peserta
seleksi yang sudah dinyatakan lulus, kata Sermon, nantinya wajib membuat surat
pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak
mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak
TMT PNS.
"Paling
utama bersedia mengabdi di Mentawai,dan tidak mengajukan pindah dengan alasan
apapun minimal 10 tahun terhitung sejak diangkat PNS. Apabila PNS masih
berkeinginan untuk mengajukan perpindahan, maka dianggap mengundurkan diri dan
tidak lagi tercatat sebagai abdi negara," tegas Sermon saat disambangi di
kantornya, Selasa (9/7)
Menurut
Sermon, selain tidak boleh meminta dimutasi, pelamar yang dinyatakan lulus CPNS
juga tidak diperbolehkan mengajukan pengunduran diri dalam waktu 10 tahun sesuai dengan ketentuan
itu..
“
Peraturan ini dibuat sebenarnya untuk menjaga keseimbangan sumber daya manusia
antar tiap daerah, sebab yang terjadi kan banyak PNS yang meminta mutasi saat
dia ditempatkan di daerah pelosok,padahal di tempat mereka bertugas di daerah
pelosok itu sering didapati mereka tidak ada ditempat dan tidak melaksanakan
tugas,” pungkas Sermon (SS)