
SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai mensosialisasikan
ketentuan alat peraga kampanye (APK) sesuai Peraturan Komisi pemilihan Umum
(PKPU) NO 23 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis metode kampanye kepada partai
politik peserta Pemilu 2019.
Pantauan
di lokasi, seluruh perwakilan parpol dan tim kampanye pasangan Capres-cawapres
serta stok holder menghadiri sosialisasi yang
dipimpin oleh Ketua KPU Mentawai
Eki Butman.
Dalam
kesempatan itu, Eki Butman mengatakan pihaknya akan membahas soal petunjuk
teknis metode alat peraga kampanye kepada peserta pemilu 2019.
"Dalam
kesempatan ini kami sengaja mengundang bapak ibu peserta pemilu dan tim
kampanye pasangan capres-cawapres peserta pemilu untuk bersama-sama membahas
dan menyepakati terkait petunjuk teknis
metode APK" tuturnya saat membuka acara sosialisasi di Aula pertemuan KPU
Mentawai Selasa, (25/9).
Dalam
pertemuan itu, KPU Mentawai mensosialisasikan soal atribut kampanye yang akan
digunakan peserta pemilu. Seperti jumlah bilboard dan baliho, desain, materi
dan spesifikasi baliho, dan jadwal pemasangan alat peraga kampanye. .
Untuk
jadwal kampanye pemilu 2019 itu sendiri telah dimulai pada 23 September 2018
dan berakhir pada 13 April 2019.
Dalam
sosialisasi tersebut juga akan disepakati beberapa tahapan dalam kampanye,
merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku.
"Bersama
dengan itu, kita juga akan dudukkan bersama beberapa hal tahapan pemilu yang
tentunya merujuk kepada perundang-undangan" ucapnya.
Selain
stiker, bentuk dan ukuran APK seperti billboard, baliho, spanduk dan
umbul-umbul juga telah ditentukan oleh KPU,
misalnya spanduk ukuranya 1 x 7 meter, baliho maksimal 4x7 meter dan
umbul-umbul 1,15 x 7 meter.
Seperti
diketahui, tim kampanye dilarang
mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam bentuk yang telah
ditentukan.
Sementara
area yang dilarang untuk pemasangan stiker yakni gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol,
sekolah, rumah ibadah termasuk halaman,
tempat pelayanan kesehatan, sarana publik, pepohonan dan taman. (Nbl)