![]() |
Foto Ilustrasi |
Selain perubahan jadwal pelantikan, untuk ketentuan lainnya masih tetap berpedoman pada surat pengumuman yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Martinus D, Nomor 800.1.2.2/337/KEPEG Tentang Pelantikan dan Penyerahan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap 1 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, yaitu untuk ketentuan berpakaian dan perlengkapan, bagi pria atasan baju KORPRI, bawahan celana hitam, peci, PIN KORPRI, dan papan nama, sedangkan bagi wanita atasan baju KORPRI, bawahan rok/celana hitam, jilbab warna hitam bagi yang memakai jilbab, PIN KORPRI, dan papan nama, masing-masing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membawa materai Rp.10.000 sebanyak 4 buah. (**)
___________________