![]() |
Ilustrasi |
Melalui surat yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Martinus D, Nomor 800.1.2.2/337/KEPEG Tentang Pelantikan dan Penyerahan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap 1 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai disebutkan penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap 1 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, akan dilakukan pada Senin (23/6-2025) pukul 08.00 Wib sampai selesai dengan mengambil tempat di Kawasan Homestay Mapaddegat Sipora Utara.
Surat Pengumuman Sekda Mentawai yang dikeluarkan di Tuapejat pada Kamis (12/06-2025) dan dilampiri Daftar nama pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2024 Tahap 1 di Lingkungan Pemkab Mentawai itu juga menegaskan kepada PPPK (sebagaimana daftar terlampir) untuk hadir tepat waktu dan tidak dapat diwakilkan, serta memenuhi ketentuan antara lain berpakaian dan perlengkapan, bagi pria atasan baju KORPRI, bawahan celana hitam, peci, PIN KORPRI, dan papan nama, sedangkan bagi wanita atasan baju KORPRI, bawahan rok/celana hitam, jilbab warna hitam bagi yang memakai jilbab, PIN KORPRI, dan papan nama, masing-masing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membawa materai Rp.10.000 sebanyak 4 buah. (**)
___________________