Iklan

Tingkatkan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Sumbar Berikan Pendampingan Kepada Pemkab Mentawai.

Rabu, 15 Mei 2024, Mei 15, 2024 WIB Last Updated 2024-05-15T06:38:44Z

Pemkab Mentawai saat mengikuti Rakor Pendampingan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Aula Sekretariat Bupati, Selasa ( 14/5).


SASARAINAFM.COM | TUAPEJAT- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, menggelar Rapat Koordinasi dan Pendampingan Penyelenggaraan Pelayanan Publik  tahun 2024, kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, di Aula Sekretariat Daerah, Selasa (14/5/). 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriyani, Pj Bupati Mentawai Fernando Jongguran Simanjuntak, dan Sekda Mentawai Martinus Dahlan.


Fernando dalam sambutannya menyampaikan bahwa ditahun 2022- 2023 terjadi penurunan nilai pelayanan publik yang dikeluarkan oleh ombudsman RI. Menurutnya penurunan ini bukanlah sesuatu yang baik dan menjadi suatu cambuk buat Pemkab Mentawai agar mampu meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.


“ bapak ibu apa yang menjadi latar belakang rapat koordinasi dan pendampingan penyelenggaraan pelayanan publik kita bahwa ditahun 2022-2023 terjadi penurunan nilai yang dikeluarkan Ombudsman RI terhadap Kabupaten Kepulauan Mentawai,  tentu ini bukan sesuatu yang baik dan menjadi cambuk buat kita agar kita mampu meningkatkan mutu pelayanan kita kepada masyarakat.’’ ujarnya.


Fernando menambahkan Pemerintah Daerah menginisiasi bagaimana pelayanan publik ini kembali menjadi lebih baik bukan hanya sekedar angka tetapi yang paling penting implementasinya kepada masyarakat.




“ bapak ibu Pemda menginisiasi agar pelayanan kita ini kembali menjadi lebih baik, bukan sekedar angka-angka tetapi yang paling penting adalah implementasinya kepada masyarakat, hari ini kita membahas ombudsman sebelumnya juga ada evaluasi kinerja dan lain sebagainya yang semua menuntut kita kearah perubahan, hal hal seperti ini akan terus di era perubahan ini transisinya akan terus terjadi.’’ Ungkapnya.

Ia berharap kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk bekerja lebih keras dan menuntut melakukan perubahan, bahu- membahu dalam perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dimana ujungnya diharapkan dapat memberikan kepuasan dan kesejahteraan bagi masyarakat. 


“ bapak ibu apapun yang disampaikan Ombudsman RI , ini tolong kita simak, ikuti dengan cermat dan kesungguhan karna nanti muaranya terhadap kinerja kita untuk menghasilkan satu pelayanan publik yang baik, bukan hanya dokumennya saja, pembuktiannya saja tetapi yang paling penting bagaimana ini bisa dirasakan oleh masyarakat kita secara langsung karna hakikatnya kehadiran Pemerintah daerah itu adalah untuk melayani masyarakat di wilayah kita.’’ Tutupnya.


Sementara Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menyebutkan UUD dipembukaan ada 4  tujuan negara yaitu pelayanan publik mencerdaskan kehidupan bangsa , melindungi segenap bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial, dan mewujudkan kesejahteraan serta ia meminta penyelenggaraan pelayanan publik di Kepulauan Mentawai ini dapat memberikan pelayanan yang prima, tanpa kerugian serta memberikan kebahagiaan.


“Tujuan negara kita ialah mensejahterakan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejahtera karena pelayanan publiknya baik dan cerdas karena mengetahui hak-hak yang dimiliknya. Mari kita bahu membahu mencapai tujuan tersebut," jelasnya Jemsly.


Lanjutnya, Ombudsman RI memainkan peran penting dalam memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan transparan bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Pelayanan publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Selain itu, Jemsly menjelaskan mengenai maladministrasi yang harus dihindari oleh pelayan publik.


 "Bentuk-bentuk maladministrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yakni penundaan berlarut, diskriminasi, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, permintaan imbalan (uang, barang dan jasa), penyalahgunaan kewenangan, tidak kompeten dan tidak memberikan pelayanan," Jelasnya.


“ ada 4 ciri-ciri pelayanan publik adalah independent, non diskriminasi, tidak memihak dan tidak dipungut biaya, disanalah kita akan turun sebagai pengawas berdasarkan UUD 37 Tahun 2008.’’ Tutup Jemsly. 


Turut hadir dalam Rakor Pendampingan Penyelenggaraan Pelayanan Publik,  Pj Bupati Mentawai Fernando Jongguran Simanjuntak, dan Sekda Mentawai Martinus Dahlan, Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriyani beserta rombongan Ombudsman dan seluruh Kepala OPD di Lingkup Pemkab Mentawai. {Md/An}



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tingkatkan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Sumbar Berikan Pendampingan Kepada Pemkab Mentawai.

Terkini

iklan2

Iklan