Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika (Jaket Biru Tengah ) berfoto bersama warga Saureinuk |
Saat ke Mentawai Yeka menyempatkan diri untuk berkunjung ke Desa Saureinu, Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai, Yeka mengatakan bahwa pelayanan public yang terjadi khusus di Desa Saureinu memang masih banyak hal yang dikeluhkan oleh masyarakat seperti layanan Kesehatan, ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM), terkait subsidi pupuk, juga terkait ketersediaan ruang pembangunan atau lahan dan juga pendidikan.
Terkait usulan – usulan masyarakat menurut Yeka semuanya akan ditampung oleh Ombudsman RI dan akan menyampaikannya kepada Kementerian terkait untuk memberikan saran pelayanan untuk perbaikan layanan public di Kabupaten Kepulauan Mentawai agar lebih baik lagi.
“Khusus terkait dengan pertanian, saya ada di wilayah ini juga ingin melihat bagaimana pola budidaya yang ada disini, ternyata disini masih pola subsisten artinya petani menanam hanya untuk konsumsinya,” kata Yeka saat di wawancara, pada Rabu (15/3/2023).
Menurutnya hal tersebut cukup bagus dari pada petani membeli beras katanya masyarakat memang harus mandiri dalam rangka menyediakan ketahanan pangan nya sendiri, menurut Yeka mestinya Pemerintah setempat mereformulasi pola-pola perlindungan terhadap petani subsidi pupuk yang selama ini berkembang ternyata jelas Yeka ternyata tidak bisa diterapkan di Mentawai, seperti wilayah-wilayah di Desa Saureinu dan Ombudsman RI akan mengusulkan penggantian dari pola subsidi menjadi pemberian pupuk secara gratis.
“Ombudsman Republik Indonesia akan mengusulkan penggantian dari pola subsidi menjadi pemberian pupuk secara gratis, buksn hanya pupuk kimia nya juga termasuk di dalamnya bagaimana mengembangkan pupuk organic,” jelasnya.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Yefri Heriani menyampaikan bahwa kebanyakan masyarakat mengadukan terakit layanan public diantaranya barang public, menyangkut jasa public, dan menyangkut administrasi public, menurut Yefri belakangan yang sering di adukan oleh masyarakat menyangkut barang public, namun pengaduan itu tanpa nama kata Yefri mestinya syarat pelapor adalah bagaimana identitas itu disampaikan meski di Ombudsman memang bisa dirahasiakan.
“Mungkin mereka sudah mau menyampaikan cuman munngkin mereka belum tahu syarat Ombudsman, bagian yang terpenting aduan masyarakat itu adalah bagaimana penyelenggaeraan public itu memastikan bahwa layanan itu menjadi terwujud yang prima,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa kebutuhan layanan public bagi masyarakat sangat penting, dan masyarakat melakukan pengaduan menurut Yefri pasalnya ada hal yang menjadi persoalan yang mana pelayanan di masyarakat kurang maksimal dan masyarakat inginkan pelayanan public itu juga maksimal dan menurutnya berani melapor itu baik. (Str)