SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada serentak dan rapat koordinasi penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 di aula hotel Jelita Sipora Utara, selasa (22/9/2020).
Iswanto, Divisi Teknis Komisioner KPU Kepulauan Mentawai mengatakan bahwa KPU memfasilitasi APK berupa baliho, spanduk, dan videotron.
Berdasarkan hasil diskusi, Iswanto menyampaikan bahwa ukuran maksimal APK yakni, baliho 3x5 meter dan spanduk 1x7 meter.
"Dalam penentuan ukuran APK, KPU tetap berkoordinasi dengan Pasangan calon (Paslon), namun tidak melebihi batas ukuran maksimal," kata Iswanto di aula hotel Jelita, Selasa (22/9/2020).
Sementara terkait lokasi penempatan alat peraga kampanye (APK) yaitu di tepi jalan raya yang tidak mengganggu fasilitas umum seperti RSUD, sekolah, dermaga, dekat pohon ataupun jaringan listrik.
Untuk menjaga faktor etika dan estetika, jarak antar APK disepakati minimal sejauh 3 meter.
Iswanto menyatakan bahwa APK sudah bisa mulai dipasang pada Sabtu (26/9/2020) mendatang saat kampanye dimulai.
Rakor tersebut dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mentawai, Maria Delfi Yanti Maruhawa,
Kapolres Mentawai AKBP Mu'at dan personil, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sukirman, Kesbangpol, Pengurus dan anggota Partai Politik, BPBD, dan media massa. (KS)