SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT_ Dinas Lingkungan Hidup dan
Kebersihan Kabupaten Kepulauan Mentawai menitik beratkan Kegiatan operasional
Penanganan sampah pada tahun 2019 ini dengan pagu dana Rp, 142.135.000.
Hingga saat ini proses pembuangan sampah masih di TPS SP-2
Sipora utara. Sementara proposal perencanaan pembangunan TPA di dusun Berkat,
nantinya akan dibawa oleh Dinas Perumahan Permukiman Mentawai ke kementrian
PUPR untuk pembangunan fisiknya yang menggunakan anggaran APBN.
“Selain tugas Pokok
pengolahan sampah, ada dua kegiatan lain yang mendesak yang harus kita lakukan
tahun ini yaitu kegiatan Penyusunan dokumen daya dukung daya tampung lingkungan
hidup dan Kegiatan memfasilitasi pelaksanaan verifikasi, validasi, dan pemetaan wilayah hukum adat, “ujar Yusi
Rio Kepala Dinas Lingkungan hidup dan kebersihan Mentawai di ruang kerjanya, rabu
(09/01/2018)..
Lebih lanjut Rio menjelaskan bahwa kegiatan Pengkajian daya
dukung daya tampung lingkungan hidup dilakukan untuk mendukung revisi tata
ruang di Bappeda. Jika tidak, revisi RT RW Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak
dapat diproses ke tingkat provinsi. Adapun pagu dana kegiatan tersebut mencapai
Rp, 285.427.500.
Daya dukung dan tampung lingkungan hidup tersebut Rio
katakan akan melalui kajian lembaga akademis di Sumbar seperti dari UNAND, UNP,
Muhammadiyah dan lainnya yang berwenang.
Sementara itu kegiatan memfasilitasi pelaksanaan verifikasi,
validasi, dan pemetaan wilayah hukum
adat dilakukan dalam rangka mendukung program nasional presiden Joko widodo
yakni program perhutanan sosial.
“Pemerintah akan memberikan sertifikat pada masyarakat yang
berada di dalam kawasan hutan adat, setelah mencek kebenaran sejarah, asal usul, dan latar belakang suatu suku di
wilayah tersebut, “kata Rio..
Tujuannya, agar masyarakat di wilayah hutan adat tersebut
nantinya secara legal bebas memanfaatkan dan mengelola lahan hutan serta mengolah hasilnya untuk
meningkatkan kesejahteraan mereka, asalkan produktif.
Kegiatan ini mendapatkan pagu dana sebesar Rp, 188.999.900.
Selain kegiatan tersebut, Rio menambahkan bahwa pihaknya
juga tetap memfasilitasi proses izin lingkungan seperti pembangunan cottage,
resort, hotel, pengolahan kebun, dan lainnya dalam bentuk amdal, UKL-UPL, ataupun SPPL sesuai peraturan
gubernur.
“Mereka mempresentasikan melalui jasa konsultan. Kita hanya
fasilitator menerbitkan izin lingkungan dari Bupati atas rekomendasi kepala
dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, “katanya. (KS)