SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT_ Selama tahapan pelaksanaan
kampanye peserta pemilu yang sudah dimulai sejak 23 September 2018 lalu hingga
saat ini, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Mentawai belum
menerima laporan adanya pelanggaran fatal pelaksanaan kampanye yang dilakukan
peserta pemilu 2019.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kepulauan Mentawai Perius
saat dimintai keterangan di ruang kerjanya Rabu, (9/1/2019).
"Sampai saat ini belum ada pelanggaran fatal yang dilakukan peserta pemilu, ada
memang ada pelanggaran yang dilakukan, tapi itu hanya kesalahan peletakan APK
saja dan itu sudah kita atasi" ujarnya..
Lebih lanjut ia menuturkan, meski belum menemui pelanggaran
yang dilakukan peserta pemilu saat
kampanye, pihaknya juga memang pernah menerima laporan terkait pelanggaran yang dilakukan peserta
pemilu.
Namun setelah dilakukan penelusuran ternyata laporan
tersebut tidak benar adanya.
"iya, memang kami juga pernah terima penelpon gelap
yang menyatakan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan caleg. Setelah kami lakukan penelusuran, ternyata
informasi itu tidak benar. Pemberi laporan melalui handphone pun identitasnya
tidak jelas, kami anggap itu pemberi
laporan gelap dan tidak bertanggung jawab " tuturnya..
Perius menuturkan, sejak tahapan kampanye yang sudah dimulai
23 September 2018 hingga berakhir 13 April
2019, Bawaslu bersama stakeholder seperti Pemkab Mentawai,
Kepolisian, Kecamatan, Desa dan PPK terus melakukan pengawasan terhadap peserta
pemilu.
Sementara menyinggung pemasangan iklan melalui media cetak,
media elektronik maupun media jaringan atau online boleh dilakukan peserta
pemilu mulai tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019.
Ia juga mengajak
masyarakat agar ikut ambil andil melakukan pengawasan dan berani
memberikan laporan dengan menunjukkan bukti pelanggaran yang dilakukan peserta
pemilu.
Ia juga berharap peserta pemilu tidak melakukan kampanye
terselubung seperti menjanjikan barang atau sejenis money politik lainnya.
Selain itu, Perius juga
bangga dan mengapresiasi peserta pemilu yang mau bekerja sama mentaati
aturan saat melakukan kampanye. (Nbl)