Peserta tampak Antusias mengikuti Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pengimputan Data PPID yang diadakan di Ruang Diskominfo Mentawai, Selasa (9/7). |
Sasarainafm.com | Tuapejat - Guna meningkatkan kompetensi bagi petugas administrator pengimputan data, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar pelatihan peningkatan kompetensi Pengimputan Data Informasi Publik pada aplikasi PPID.
Kepala Dinas Kominfo Mentawai Heri Robertus mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dikenal dengan PPID memiliki peran penting sebagai pengelola dokumen informasi yang dimiliki oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, ketentuan tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi diatur pula melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Salah satu tugas yang diemban PPID adalah menyediakan informasi publik bagi para pemohon informasi. Maka melalui keberadaan aplikasi ini diharapkan dapat mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik supaya berjalan efektif, sehingga hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” kata Heri Robertus
Ia berharap, kedepannya para PPID mampu menyediakan informasi atas permohonan masyarakat, baik secara personal maupun organisasi atau lembaga.
Heri Robertus yang juga selaku ketua pelaksana kegiatan ini menambahkan, kegiatan yang digelar Diskominfo ini juga sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
“Penyelenggaraan kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan regulasi tersebut dan beberapa Undang – undang lainnya yang menguatkan eksistensi keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Menurut Samuel, kegiatan pengimputan data ini penting untuk dilaksanakan karena kecakapan PPID dalam menghimpun, mengelola, serta mempersiapkan data, akan menjadi kunci terwujudnya pelayanan informasi publik yang cepat dan tepat.
Makanya kegiatan ini diadakan agar PPID Pelaksana pada perangkat daerah memahami tugas dan fungsinya.
“Kita berharap melalui pelatihan ini, para admin PPID mengetahui cara melakukan pengimputan data informasi publik melalui aplikasi PPID, sehingga kedepan akan terjadi perubahan cara pandang mengenai pengelolaan informasi pada perangkat daerah sehingga informasi bersifat terbuka, serta mudah diakses oleh masyarakat melalui aplikasi PPID,” Papar Samuel yang akrab disapa Babe ini.(D)