Bawaslu Mentawai Gelar Patroli Pengawasan Masa Tenang Secara Gabungan |
Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Fernando Jongguran Simanjuntak dalam sambutannya menyebutkan seluruh tahapan pemilu yang ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai berjalan dengan lancar, dengan tingkat kerawanan menurut Fernando masih tergolong rendah dibanding 19 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat.
“ kita melihat di Kabupaten Kepulauan Mentawai seluruh tahapan pemilu kita rasakan berjalan dengan lancar bahkan pada Rapat Persiapan Pemilu lalu di Padang bahwa Tingkat Kerawanan pelaksanaan Pemilu yang ada di Mentawai adalah yang terendah dibanding 19 Kabupaten/Kota yang ada Provinsi Sumatera barat ” Jelasnya.
Menurut Fernando, untuk menyukseskan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 diperlukan kerjasama seluruh pihak, mulai dari Forkopimda, Bawaslu, KPU beserta seluruh Masyarakat Mentawai dalam mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, luber, aman dan damai.
Pada bagian lain, Fernando menyatakan rasa terima kasih kepada KPU, Bawaslu dan jajaran yang telah mengkawal penuh kegiatan Pemilu sehingga berjalan dengan sebaik-baiknya, dan Fernando mengajak seluruh masyarakat Mentawai agar Bersama-sama bersinergi, bekerjasama dalam mengamankan Kegiatan Pemilu 2024.
Sementara, Ketua Bawaslu Mentawai Perius Sabaggalet mengatakan tahapan kampanye berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, sementara secara keseluruhan tahapan sudah dimulai sejak 28 November 2023, sedangkan pada tanggal 11-13 Februari 2024 merupakan tahapan masa tenang sebelum hari H pemungutan suara.
Terkait hal itu, Perius menyebutkan akan digelar kegiatan apel siaga dilaksanakan seiring dengan kegiatan patroli pengawasan dimasa tenang dalam bentuk pencegahan aktivitas partai politik, kampanye, sosialisasi, pentas seni, silahturahmi dan lainnya.
Tahapan perdana Patroli Pengawasan Masa Tenang secara gabungan menurut Perius dimulai dari km 0, km 9, berakhir di Desa Mara dan kembali dilanjutkan menjelang hari H Pemilu Serentak.
“ Jika ditemui dan ada dugaan aktivitas-aktivitas Kampanye di luar jadwal, kita bisa menghentikan atau bisa membubarkan dengan menyelesaikan secara persuasif tetapi jika itu fatal tentu akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, ” tegas perius.
Perius menghimbau kepada Peserta Pemilu Partai Politik agar tidak melakukan aktivitas Kampanye-Kampanye baik itu di media sosial, media iklan, penyiaran dan dalam bentuk kegiatan-kegiatan lainnya di masa tenang Pemilu serentak tahun 2024.(MS)