Iklan

Bawaslu Mentawai Imbau ASN, Pemerintah Desa dan TNI/Polri Jaga Netralitas Pemilu tahun 2023.

Rabu, 29 November 2023, November 29, 2023 WIB Last Updated 2023-11-29T12:53:20Z


SASARAINAFM.COM | TUAPEJAT- Menjelang Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai menyampaikan imbauan pencegahan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024, tak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai tetapi juga disampaikan kepada TNI/ Polres, dan Pemerintah Desa,  Rabu (29/11/2023).

Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan masyarakat Kepulauan Mentawai Nasrullah, S.Pd,  mengatakan, imbauan ini sebagai upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam menjaga netralitas ASN, Pemerintah Desa, BPD, TNI & Polri pada pemilu serentak 2024 demi mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.


“Bawaslu berkomitmen dan berikhtiar untuk menjaga netralitas baik itu ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa,  BPD maupun TNI/ Polri agar Pemilu serentak tahun 2024 berjalan jujur dan adil. Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu wajib memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur, mendapat perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun", Paparnya saat dihubungi melalui telpon.


Nasrul menyebutkan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Netralitas juga harus dilakukan TNI/ Polri, dan Pemerintah Desa, Sebab di Bawaslu juga ada penanganan perundang-undangan lainnya ketika ada pelanggaran yang diduga dilakukan kalangan TNI/ Polri dan Pemerintah Desa.


Nasrul  menyampaikan, dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan.


Nasrul juga mengatakan, Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum berwenang menindaklanjuti temuannya atas pelanggaran netralitas ASN yang delik pelanggarannya diatur dalam peraturan perundang-undangan diluar kepemiluan/pemilihan (hukum lainnya). ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.


ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.


“Untuk dapat menjaga netralitas ASN, tidak hanya pengawasan dari Bawaslu melainkan semua elemen harus ikut serta mengawasi. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan bukan sekadar terwujud menggunakan hak pilih saja, tetapi keterlibatan masyarakat harus juga diwujudkan dengan melakukan pengawasan," harapnya.


Kata Nasrul Termasuk  netralitas ASN, TNI maupun Polri karena telah diamanatkan oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional  Indonesia, Perbawaslu No.6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri. 


Rangkaian aturan lain yakni, Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur bersama Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022; Nomor : 800-5474 Tahun 2022; Nomor : 246 Tahun 2022; Nomor : 30 Tahun 2022; Nomor: 1147.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.


“Untuk itu, setelah upaya pencegahan dilakukan dan tidak diindahkan maka Bawaslu melalui kewenangannya akan menindak jika terdapat pelanggaran," tutupnya.


Nasrul juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rangka pengawasan partisipatif sekaligus mengikuti kampanye terutama kepada partai politik dan caleg agar menjaga dan menjauhi isu sara, dan money politik. Pihaknya juga Sudah menyebarkan  surat edaran/selebaran himbauan agar tidak terjadi pelanggaran -pelanggaran masa tahapan kampanye tahun 2024. {Md}
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Mentawai Imbau ASN, Pemerintah Desa dan TNI/Polri Jaga Netralitas Pemilu tahun 2023.

Terkini

iklan2

Iklan