Budi Siregar, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKP) Mentawai |
SASARAINAFM.COM | TUAPEJAT - Selain mengandalkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan rumah, Pemerintah daerah Kepulauan Mentawai juga mengucurkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bangun rumah baru dan rehab rumah.
Budi Siregar, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKP) Mentawai menyebutkan, tahun 2022 dilakukan pembangunan rumah baru di Rokot Desa Matobe Kecamatan Sipora Selatan sebanyak 10 unit dengan anggaran Rp, 45 juta yang terdiri dari Rp, 40 juta untuk bahan material dan Rp, 5 juta untuk upah.
"Syarat penerima bantuan swadaya rumah baru ini diantaranya merupakan korban penggusuran bandara Rokot, rumah tidak layak huni, atap dan lantai atau dinding rumahnya rusak, rumah yang harus relokasi, dan rumah backlog (lebih satu KK dalam satu rumah),"papar Budi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Selain itu, imbuhnya, dari DAU juga akan dibangun rehab rumah di Dusun Pinatektek Desa Sikakap.
54 unit rumah direhab dari dana APBD tersebut dengan anggaran Rp, 15 juta per Kepala Keluarga (KK) untuk bahan bangunan tanpa upah dengan swadaya masyarakat. Adapun proses pencairannya sama dengan pelaksanaan dari anggaran DAK.
"Harapan kita bisa rampung meskipun tidak ada anggaran untuk upah. Jumlah KK sebenarnya yang diusulkan 45 KK agar bisa mendapatkan upah. Namun, karena satu kampung perlu bantuan kita maksimalkan 54 unit rehab rumah tanpa upah,"tutur Budi.(KS)