Iklan

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Melakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Beberapa OPD di Mentawai

Jumat, 09 Juli 2021, Juli 09, 2021 WIB Last Updated 2021-07-09T07:10:57Z

Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani saat Talkshow di LPPL Sasaraina FM beberapa waktu lalu

SASARAINAFM.COM │TUAPEJAT  - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Mentawai.


"Kedatangan kita sesuai mandat yang diberikan kepada ombudsman dalam hal berkoordinasi dan kerjasama untuk selalu bisa memberikan informasi atau penguatan kepada penyelenggara pelayanan publik agar meminimalisir terjadinya maladministrasi apalagi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani kepada reporter Sasaraina, Rabu (7/7/2021).


Ia mengatakan bahwa tujuan kedatangan mereka secara khusus untuk melakukan penilaian terkait kepatuhan standar pelayanan publik diantaranya, pada OPD DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan tiga Puskesmas.


"Tahun 2019 kita sudah melakukan penilaian kepada sekira sepuluh OPD dan hasilnya Kabupaten Kepulauan Mentawai berada pada tingkat kepatuhan rendah yaitu nilainya belum sampai 30,"ungkapnya.


Yefri Heriani menjabarkan bahwa rentang tingkat kepatuhan rendah berada pada nilai 0-50, kemudian tingkat kepatuhan sedang 51-80, dan tingkat kepatuhan tinggi 81-100.


Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa pada tahun 2021 penilaian dilakukan kembali tidak hanya di Kabupaten Kepulauan Mentawai, tetapi 19 Kabupaten/Kota lainnya.


"Kita berharap ada perbaikan dari tahun sebelumnya. Jadi kepatuhan terhadap standar pelayanan publik seharusnya semakin hari semakin meningkat, terutama oleh penyelenggara pelayanan publik sehingga masyarakat betul-betul mendapatkan layanan publik berkualitas dan mendapatkan manfaat terpenuhinya hak mereka terhadap layanan publik tersebut dan tentu ini akan memberikan kontribusi pada tahapan kita untuk mencapai kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.


Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat ini menuturkan bahwa biasanya Ombudsman melakukan penilaian setiap tahun sehingga pelayan publik patuh.


Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa selain 4 institusi Pemerintah dan Puskesmas yang dinilai, timnya juga melakukan penilaian terhadap institusi kepolisian dan Badan pertanahan. (KS)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Melakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Beberapa OPD di Mentawai

Terkini

iklan2

Iklan