Ilustrasi
SASARAINAFM.COM │TUAPEJAT - Dalam rangka mendukung pengendalian Covid-19 di lingkungan sekolah wilayah Sumatera Barat, Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran nomor 421/486/Disdikbud pada Jumat (9/7/2021), tentang penyelenggaraan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan PAUD/SD/SMP di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Edaran tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagari) dan surat edaran Gubernur Sumatera Barat.
"Edaran ini sebagai acuan bagi tenaga pengajar dan peserta didik dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar se Kabupaten Kepulauan Mentawai pada masa PPKM untuk diikuti demi mencegah penyebaran virus Corona," kata Oreste Sakeroe, Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Mentawai, Minggu (11/7/2021).
Melalui edaran tersebut disampaikan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memenuhi protokol kesehatan di sekolahnya. Kemudian, proses belajar mengajar pada PAUD/SD/SMP digelar secara daring atau pembelajaran jarak jauh hingga sabtu (31/7/2021).
Selanjutnya, satuan pendidikan tersebut dilarang menghadirkan peserta didik dengan alasan apapun hingga sabtu (31/7/2021).
Lebih lanjut, satuan tugas Covid-19 di satuan pendidikan harus aktif berkoordinasi dan memberi laporan kapada satgas Covid-19 wilayah setempat.
Kemudian, jika terjadi kasus Covid-19, satuan pendidikan wajib melakukan penanganan secepatnya dan melaporkan kepada pihak terkait.
Sementara untuk satuan pendidikan tingkat SMA/SMK/SLB, kata Oreste, mengacu kepada edaran Dinas pendidikan Pemerintah provinsi Sumatera barat, dimana proses belajar mengajar juga dilakukan secara daring hingga selasa (20/7/2021).(KS)