Anggota Polres Mentawai saat melakukan pemeriksaan barang bukti judi bola Billiard
SASARAINAFM.COM│SIOBAN - Polres Kepulauan Mentawai kembali mengungkap kasus perjudian jenis bola billiard yang menggunakan uang sebagai taruhan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Irmon mengatakan bahwa pelaku tertangkap tangan di sebuah warung di dusun Takuman desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan, Sabtu (13/2/2021) sekira jam 21.15 wib.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat tim Sat Reskrim melakukan patroli operasi sasaran terhadap tindak pidana perjudian pada Sabtu (13/2/2021) di wilayah Pulau Sipora.
Selanjutnya, pada jam 13.00 wib tim melakukan mobile ke beberapa wilayah untuk memantau situasi Kamtibmas.
Sekira jam 18.00 wib tim tiba di daerah Bosua Sipora Selatan, kemudian sekira jam 19.00 wib tim kembali menuju Tuapejat.
Di tengah perjalanan tim melihat adanya permainan billiard di sebuah warung di dusun Takuman Desa Sioban dan memantau dari jauh aktivitas tersebut.
"Tim Sat Reskrim memantau sekira dua 2 jam dan mendapati para pemain billiard tersebut menggunakan uang sebagai taruhan. Mereka melihat dan menyaksikan 3 kali transaksi membayar dan menerima bayaran antara pemain sehingga diduga tengah terjadi perkara permainan judi," kata Iptu Irmon, Minggu (14/2/2021).
Kemudian, tim langsung melakukan penggerebekan dan setelah diinterogasi langsung, para pelaku mengakui bahwa telah menggunakan uang sebagai taruhan dalam permainan bola billiard tersebut.
Saat ini para pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres untuk dilakukan proses hukum.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 unit meja billiard, 2 set bola billiard, 2 buah rack / triangle, 2 set kartu remi warna merah, 2 set kartu remi warna biru, 2 buah kapur stick, 8 buah stick billiard, 1 buah wadah plastik merek VIOLA warna ungu tempat koin billiard, 1 buah wadah aluminium tempat koin billiard, 21 keping koin billiard merek MAESTRO, 78 keping koin billiard merek MURREY, dan uang kertas sebanyak Rp. 2.321.000.
Identitas para pelaku diantaranya, M (30), Kadus Takuman Sipora selatan. Kemudian, S (36), Petani
Takuman Sipora selatan. Lalu, EL (47), Petani Sioban, N (40) Petani Sioban. Selanjutnya, SWG (21) Guru honorer SMA 2 Sipora Utara, warga Berok, Padang. Lalu, IT (39) Honorer Desa Sioban. Lalu, J (49) Honorer Pol PP warga Sioban. Selanjutnya, JS (31) Honorer Capil Sioban dan Y (34) Satpam Kantor desa Sioban.
"Para pelaku terancam dijerat Pasal 303 Jo 303 bis KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun,"pungkasnya.