
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori
SASARAINAFM.COM
│ JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Muhammad Hudori mengaku akan memberikan dukungan terhadap pengembangan literasi
dan numerasi pendidikan di daerah. Hal itu disampaikan Sekjen Kemendagri pada
Raker/RDP terkait Dukungan Kemendagri dalam Peningkatan Literasi di, Jakarta,
Rabu (25/11/2020).
Pada
kesempatan tersebut, Hudori menyampaikan upaya-upaya yang sudah dilakukan
Kemendagri untuk mendukung kemajuan pendidikan di daerah terkait literasi dan
numerasi, melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 420/9239/SJ Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Pendidikan Literasi Sekolah di Daerah (Gubernur KDH
Provinsi), dan SE Mendagri No 420/9240/SJ Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan
Pendidikan Literasi di Daerah. Peraturan tersebut guna mendorong satuan
pendidikan dasar untuk meningkatkan pendidikan literasi sekolah dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan program lain terkait dengan
gerakan literasi sekolah. Selain itu, gerakan literasi sekolah seperti ini juga
sudah banyak dilakukan oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
“Pertama
memerintahkan kepada perangkat daerah kabupaten/kota, karena ini menyangkut
soal pendidikan, ini juga literasi, ini menyakut pendidikan layanan dasar. Ini
yang membidangi pendidikan artinya ada dinas pendidikan, agar satuan pendidikan
dasar. Misalkan, SD dan Madrasah Ibtidaiyah, serta SMP dan juga Madrasah
Tsanawiyah dapat meningkatkan pendidikan literasi sekolah,” terangnya.
Hudori
juga mengatakan bahwa pada tahun 2017 dan 2018, Pemerintah Republik Indonesia
telah melakukan kerjasama dengan United Nations Children's Fund (UNICEF)
terkait pengembangan literasi di dunia pendidikan Indonesia. Projek tersebut
diadakan di beberapa kabupaten yang ada di provinsi Papua dan Papua Barat,
diantaranya: Biak, Sorong, Jayawijaya, Manokwari, dan Jayapura. Dengan
demikian, Ia berharap dukungan dari Pemda untuk memonitoring pelaksanaan
pendidikan literasi sekolah tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah
Pusat telah mengupayakan agar kebijakan pendidikan literasi sekolah dapat
diintegrasikan dalam dokumen rencana pembangunan daerah jangka menengah daerah.
“Kedua,
adalah segera melaksanakan pengembangan pendidikan literasi sekolah khususnya
pelaksanaan pendidikan literasi kelas awal di wilayah masing-masing, baik di
provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan model pengembangan literasi kelas
awal dari Provinsi Papua dan Papua Barat,” ujarnya.
Kemudian,
Hudori menjelaskan bahwa Kemendagri juga
telah menerbitkan pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD)
untuk mendukung kemajuan pengembangan pendidikan literasi sekolah.
“Ketiga,
Kemendagri juga telah menerbitkan yang disebut dengan pedoman RKPD, ini
diterbitkan setiap tahun sebagai acuan pemerintah daerah dalam menyusun program
dan kegiatan yang salah satunya terkait peningkatan dan pengembangan pendidikan
literasi sekolah, baik di provinsi/kab/kota," tandasnya.
Hudori
mengaku untuk mendukung dunia pendidikan di daerah, Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Permendagri Nomor 90
Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah. Sehingga, perencanaan anggaran untuk mendukung
literasi pendidikan tahun 2021 telah dimulai, melihat juga Pemda sedang
melakukan evaluasi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran
Sementara (PPAS), sekaligus perhitungan evaluasi anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD), baik di
provinsi/kabupaten/kota yang sementara dilakukan di Kemendagri.
Terakhir,
Ia berharap ada peningkatan di bidang pendidikan sehingga sumber daya manusia
yang ada di Indonesia mampu bersaing secara global. Dalam rencana pembangunan
jangka menengah nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 juga telah mengarahkan terkait
literasi, ada dua: pertama, penerapan kurikulum pendidikan yang merata di
seluruh Indonesia. Kedua, para pelajar mampu mencapai target literasi, baik
secara proporsi yang telah ditetapkan sebagai strandar indikator/batas
kompetensi minimal dalam test programme for international student assessment
(PISA).
“Pertama peningkatan pemerataan pelayanan pendidikan ini diwujudkan melalui peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran. Jadi, mencakup yang pertama penerapan kurikulum dengan memberikan penguatan pengajaran berfokus pada kemampuan matematika, literasi dan sains di semua jenjang. Kedua, penguatan pendidikan literasi kelas awal dan literasi baru, literasi baru yang dimaksud adalah literasi digital, data dan sosial dengan strategi pengajaran efektif dan tepat,” pungkasnya. (dio)