Kapal antar pulau milik Dishub Mentawai bersandar di dermaga Tuapeijat |
SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT- Pemerintah Mentawai, melalui Dinas Perhubungan akan membatasi operasi kapal antar pulau di wilayah Kepulauan Mentawai, hal itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dengan Nomor PM 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid- 19).
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah sekaligus juru bicara penanganan covid-19 Mentawai, Serieli BW menegaskan akan mencabut izin berlayar terhadap kapal yang masih membandel terhadap larangan itu.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan bahwa kalau tidak melakukan penghentian pelayaran atau tidak menghentikan membawa penumpang sampai dengan tanggal 7 Mei 2020, maka akan dicabut operasional kapal dimaksud," Kata Serieli di Tuapeijat Senin, (27/4/2020).
Lebih lanjut dia katakan, bagi Kapal antar pulau masih bisa beroperasi hingga tanggal 6 Mei 2020, kemudian tanggal 7 Mei 2020, semua kapal termasuk boat tidak diperbolehkan beroperasi, sampai tanggal 31 Mei 2020.
Serieli kembali menegaskan tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional kapal dan juga boat akan diberlakukan di atas tanggal 7 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020, namun sosialisasi dilakukan mulai saat ini.
"Aturan ini juga untuk boat, tidak diperkenankan lagi berlayar kecuali untuk membawa kebutuhan pokok, atau keperluan terkait dengan Covid 19, " ujar Serieli.
Sesuai surat edaran sebelumnya, Serieli menambahkan bahwa seluruh Boat diwajibkan berangkat dari pelabuhan resmi ataupun bisa terpantau baik itu dari Desa maupun Kecamatan.
Disamping itu, dia juga menyampaikan bahwa informasi sebelumnya yang disampaikan oleh pihak Dinas Perhubungan Mentawai, bahwa tanggal 27 April 2020 kapal tidak berpoerasi, sudah diralat. (Str)