Iklan

Pandemi Covid 19. Pemerintah Mentawai Akan Batasi Operasi Kapal dan Boat.

Senin, 27 April 2020, April 27, 2020 WIB Last Updated 2020-04-27T14:16:31Z
Kapal antar pulau milik Dishub Mentawai bersandar di dermaga Tuapeijat

SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT- Pemerintah  Mentawai, melalui Dinas Perhubungan akan membatasi operasi kapal antar pulau di wilayah Kepulauan Mentawai, hal itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia dengan Nomor PM 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid- 19).

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah sekaligus juru bicara penanganan covid-19 Mentawai, Serieli BW menegaskan akan mencabut izin berlayar terhadap kapal yang masih membandel terhadap larangan itu.

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan bahwa kalau tidak melakukan penghentian pelayaran atau tidak menghentikan membawa penumpang sampai dengan tanggal 7 Mei 2020, maka akan dicabut operasional kapal dimaksud," Kata  Serieli di Tuapeijat  Senin, (27/4/2020).

Lebih lanjut dia katakan, bagi Kapal antar pulau masih bisa beroperasi hingga tanggal 6 Mei 2020, kemudian tanggal 7 Mei 2020, semua kapal termasuk boat tidak diperbolehkan beroperasi, sampai tanggal 31 Mei 2020.

Serieli kembali menegaskan tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional kapal dan juga boat akan diberlakukan  di atas tanggal 7 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020, namun sosialisasi dilakukan mulai saat ini.

"Aturan ini juga untuk boat,  tidak diperkenankan lagi berlayar kecuali untuk membawa kebutuhan  pokok, atau keperluan terkait dengan Covid 19, " ujar Serieli.

Sesuai surat edaran sebelumnya, Serieli menambahkan  bahwa seluruh Boat diwajibkan berangkat dari pelabuhan resmi ataupun bisa  terpantau baik itu dari Desa maupun Kecamatan.

Disamping itu, dia  juga menyampaikan bahwa informasi sebelumnya yang disampaikan oleh pihak Dinas Perhubungan Mentawai, bahwa tanggal 27 April 2020 kapal tidak berpoerasi, sudah diralat. (Str)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pandemi Covid 19. Pemerintah Mentawai Akan Batasi Operasi Kapal dan Boat.

Terkini

iklan2

Iklan