Iklan

Pemkab Mentawai Imbau Warga Penerima Bantuan Iuran JKN-KIS Non Aktif Lakukan Pembayaran BPJS Secara Mandiri

Jumat, 17 Januari 2020, Januari 17, 2020 WIB Last Updated 2020-01-20T08:26:58Z
Kepala DSP3A Mentawai, Nicolaus Sorot 
SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT  - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai mengurangi jumlah penerima bantuan iuran (PBI) JKN-KIS pada tahun 2020.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Mentawai, Nicolaus Sorot Ogok  menyebutkan pengurangan jumlah PBI JKN-KIS itu disebabkan oleh adanya kenaikan iuran BPJS kesehatan sebesar 100% yang tertuang dalam pasal 34 Perpres nomor 75 tahun 2019.

 "Penerima bantuan iuran (PBI) JKN-KIS dari APBD Mentawai mencapai 36.591 jiwa hingga akhir Desember 2019 lalu, namun karena kenaikan iuran BPJS tahun 2020, yang memungkinkan bisa ditanggung oleh APBD hanya sebanyak
10.400 jiwa,"  Kata Nicolaus kepada sasarainafm.com di kantornya, Jumat (17/1/2020).

Akibat perubahan tersebut, hingga saat ini, kata Nicolaus, seluruh peserta PBI yang ditanggung APBD dalam posisi non aktif dikarenakan dalam proses pengaktifan data peserta di BPJS.

Lebih lanjut Nicolaus  menjelaskan bahwa peserta PBI yang dibantu Pemkab Mentawai adalah peserta yang aktif sebelumnya dan pedoman pengajuan data peserta berdasarkan pembagian kuota per dusun atau desa melalui surat Sekretaris Daerah Mentawai.

Sementara itu terkait sosialisasi kepada masyarakat, karena terkendala faktor geografis Kepulauan Mentawai, ia berharap informasi ini dapat tersampaikan melalui media massa dan media sosial.

Meski demikian, pihaknya berencana menyampaikan surat ke tingkat desa agar kemudian kepala desa bersangkutan menyampaikan informasi secara estafet hingga ke tingkat dusun.

"Peserta yang termasuk PBI tahun 2020 ini belum bisa kita pilah sehingga masih berstatus non aktif. Kita berharap peserta PBI menjelang aktif, melakukan pembayaran secara mandiri. Begitupun bagi yang sudah tidak mendapat bantuan agar melakukan pembayaran secara mandiri tanpa menunggu sakit terlebih dahulu," tuturnya.

Diketahui besaran iuran BPJS kesehatan untuk kelas III sebesar Rp,42.000 per bulan, kelas II Rp,110.000 per bulan, dan kelas I Rp,160.000 per bulan. (KS)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemkab Mentawai Imbau Warga Penerima Bantuan Iuran JKN-KIS Non Aktif Lakukan Pembayaran BPJS Secara Mandiri

Terkini

iklan2

Iklan