![]() |
Wabup. Mentawai Kortanius Sabeleake pada rapat bersama di aula kantor bupati, Rabu (8/5) |
Hal tersebut dikatatakan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake kepada wartawan usai memimpin rapat bersama panitia fasilitator vierifikasi, validasi dan pemetaan wilayah hutan adat..
"Sebenarnya sekarang kita sedang membahas langkah awal secara teknis untuk memfasilitasi tim melakukan verifikasi dan validasi wilayah hutan adat," ungkapnya.
Dalam kepanitian tersebut melibatkan Instansi terkait diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perekonomian, Perizinan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB).
"Ada beberapa OPD yang menjadi panitia untuk memfasilitasi kegiatan verifikasi, validasi dan pemetaan wilayah hutan adat yang langsung di SK-kan oleh Bupati," terangnya.
Ia menyebutkan sebelumnya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mentawai telah melakukan pemetaan sebagian wilayah hutan adat Masyarakat Mentawai, dimana hasil pemetaan tersebut akan diverifikasi dan akan dikaji secara akademisi.
"Ini kan sudah ada wilayah hutan adat yang dipetakan oleh teman-teman kita dari AMAN Mentawai, nah karena itu sudah ada, itu dulu yang harus kita pelajari, karena pemetaan itu kan anggarannya besar, karena harus turun kelapangan dan indentifikasi, kalau itu sudah memenuhi kaidah akademisi maka itu yang harus kita usulkan ke Kementrian Kehutanan, " tuturnya.
Ia menyebutkan sedikitnya 10 ribuan Hektare dari 11 Wilayah Uma atau komunitas suku yang ada di beberapa Daerah di Kepulauan Mentawai yang telah berhasil dipetakan Wilayah itu terdapat di Kecamatan Sipora Selatan, Siberut Tengah, Siberut selatan dan Siberut Utara.
" Ada 4 Kecamatan yang baru terpetakan dari 11 uma, kalau di Kecamatan Sipora Selatan letak hutan adatnya di Kecamatan Sipora Utara dan yang baru terpetakan lagi di Kecamatan Siberut Utara, nah, jika ini secara administrasi dan akademisinya kita lihat sudah memenuhi standar tahun ini kan sudah harus kita usulkan ke kementrian, " paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya Pemkab Mentawai telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Uma Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. " Pemda Mentawai telah Mengakui dan Melindungi Uma dan kita akan usulkan legitimasinya di kementrian," sebutnya..
Menurutnya hal tesebut harus segera diseleasikan, karena kalau ini tidak selesai, tidak hanya potensi konflik, Masyarakat Mentawai juga terancam kehilangan suku dan hak-haknya, karena tanah adat merupakan identitas suatu suku di kepulauan Mentawai.
" Orang Mentawai susah untuk berkompetisi di luar, kita lihat saja dari km 0-km 9 Tuapejat tidak ada terlihat Masyarakat Mentawai yang berjualan, meskipun itu jualan goreng pisang misalnya, padahal modalnya tidak terlalu besar, tetapi masyarakat Mentawai tidak bisa berkompetisi, lalu kita Masyarakat Mentawai hidup dengan lahan, untuk itu kita melindungi tanah masyarakat adat," timpalnya.