![]() |
Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet pada acara rapat paripurna DPRD Mentawai, Selasa (14/5) |
SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT – Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menyampaikan nota pengantar empat rancangan
peraturan daerah (Ranperda) pada rapat paripurna DPRD Mentawai yang digelar di
ruang sidang DPRD KM.4 Tuapejat, Senin (13/05).
Empat
Ranperda yang dibacakan Bupati Mentawai itu, berupa revisi Perda no.3 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015 – 2035, Ranperda Tentang
Perangkat Desa, Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan ranperda tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Pemerintah Daerah..
Dalam
kutipan nota pengantar Ranperda yang di Bacakan Bupati menjelaskan, bahwa
dinamika pembangunan daerah tertuang dalam bentuk kebijakan sebagai payung
hukum dalam menjalankan program kegiatan visi – misi daerah sebagaimana yang
disepakati dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah( RPJPD) dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, hal ini merupakan salah satu upaya
pencapaian sasaran maupun program kegiatan kemandirian daerah dalam mengelolah
sumberdaya yang ada sesuai dengan peruntukan tata ruang dan wilayah daerah.
Yang
mendasar bagi pembangunan daerah untuk pemenuhan pembangunan pembangunan
Infrastruktur, Fasilitas umum, Fasilitas sosial, lahan usaha masih mengalami gegabah, kemudian untuk menjawab persoalan
tersebut perlu di sikapi melalui
kebijakan dengan memberi ruang yang optimal, profesional, dan rasional
dalam landasan RTRW Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu kawasan atau lahan.
Untuk
memenuhi amanat undang undang tersebut bupati menjelaskan, diperlukan landasan
ruang RTRW yang benar benar sesuai dengan kebutuhan semua elemen, baik
pemerintah, dunia usaha, Investasi Swasta, dan hak masyarakat.
Paripurna
dipimpin langsung wakil Ketua I DPRD Mentawai Nikanor Saguruk, turut hadir peserta rapat 13 orang anggota
DPRD, Sekretaris Daerah Martinus Dahlan, serta sejumlah Kepala Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Mentawai. (SS).