Iklan

Pengawasan WNA Di Kepulauan Mentawai Perlu Diperketat

Rabu, 13 Maret 2019, Maret 13, 2019 WIB Last Updated 2019-06-20T05:35:18Z
Kakanwil Hukum dan Ham Imigrasi Sumatera Barat, Ajub Suratman saat memberikan pemamaran di Tuapejat

SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT- Kakanwil Hukum dan Ham Imigrasi Sumatera Barat, Ajub Suratman mengatakan, peran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) sangat penting dalam membantu mengawasi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing di lapangan..

Hal itu dikatakannya saat dimintai keterangan usai rapat koordinasi bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimda dan pihak terkait lainnya di lingkungan Kabupaten Kepulauan Mentawai di Aula Bundo Guest House Selasa, (12/3).

"kita perlu waspada dan melakukan pengawasan tanpa mengganggu ketenangan WNA yang datang di daerah kita ini. Jadi, Timpora, perannya harus diperkuat dan pengawasan dilakukan secara ketat untuk memantau pergerakan WNA" katanya.

Ajun menyebutkan, wilayah Kepulauan Mentawai merupakan daerah wisata yang sangat diminati WNA. Bukan tidak mungkin WNA akan memanfaatkan kesempatan untuk membuat hal yang tidak  diinginkan. 

Ia berharap kedepan perlu setiap wilayah di Kepulauan Mentawai khususnya di pusat ibu kota Kabupaten Mentawai  memiliki Posko dan Tim  Pora, agar pengawasan lebih maksimal.
Ia menjelaskan, pelanggaran keimigrasian masih sering terjadi di tanah air.

Menurutnya, pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tugas Imigrasi, semua pihak berperan dalam pengawasan orang asing. Jika ditemukan ada WNA yang menjadi tenaga kerja, maka Dinas yang mengurusi ketenaga-kerjaan perlu melakukan pendataan dan pengawasan.

 "Ini peran semua pihak, tidak hanya Imigrasi. Jika ditemukan kasus penyalah-gunaan izin kerja misalnya, harusnya Dinas Tenaga Kerja ikut mengawasi, kalau ada yang menyalahi aturan, ya dilaporkan saja" tegasnya..

Ia juga berharap semua pihak  ikut berperan seperti pemerintah daerah, Kepolisian, TNI dan masyarakat  dapat melaporkan jika menemukan adanya aktivitas warga negara asing di sekitar lingkungannya.

Lanjutnya, pengawasan terhadap orang asing penting, mengingat kebijakan pemerintah yang telah memberlakukan bebas visa bagi wisatawan asing untuk mendorong sektor pariwisata dengan waktu selama 30 hari. Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka WNA bersangkutan dikenakan denda dan dari hasil denda tersebut disetor ke kas negara.

"pemerintah kita kan sudah memberlakukan bebas visa khusus pelancong, namun ini tetap membutuhkan pengawasan oleh para pihak terkait, jika menyalahi aturan, harus ditindak" pungkasnya. (Nbl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengawasan WNA Di Kepulauan Mentawai Perlu Diperketat

Terkini

iklan2

Iklan