![]() |
Warga Mentawai berfoto bersama usai menerima bantuan sosial dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tuapejat |
SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT — Melalui Program Keluarga Harapan (PKH)Tahun 2019 Ini Dinas Sosial
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai
salurkan bantuan sosial kepada 5.127 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang di 10
Kecamatan yang tersebar di Kepulauan Mentawai.
Hal
tersebut dikatakan Koordinator PKH Mentawai Berman Sibuea kepada wartawan, Pada
Selasa (19/02) di ruang kerjanya, "Pada Program PKH tahun 2019 ini, untuk
Mentawai PKM nya mencapai 5.127 Keluarga, dimana jumlah ini masih sama pada
tahun sebelumnya," Tuturnya.
Ia
menyebutkan penerima manfaat tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu Rp
1.890.000 per tahun untuk satu KPM, dimana tahun ini, Pemerintah sendiri telah
menetapkan indeks bantuan sosial yaitu
bantuan Tetap PKH Reguler Rp.550 ribu per Keluarga per Tahun, bantuan tetap PKH
Akses Rp.1 juta per Keluarga per Tahun.
Selanjutnya
KPM yang memiliki Ibu hamil, mempunyai anak balita, tinggal dengan bersama
lansia dan disabilitas Rp.2,4 juta- per jiwa per Tahun. Selain itu pemerintah
juga menetapkan KPM yang memiliki anak usia sekolah SD Rp. 900 ribu per Jiwa
per Tahun, SMP Rp.1,5 juta per Jiwa per Tahun dan SMA Rp. 2 juta per Jiwa per
Tahun
"Setiap
KPM akan diberikan bantuan maksimal untuk 4 orang berdasarkan komponen
kondisionalitas, misalnya Ibu hamil menerima Rp 2,4 juta, memiliki balita
menerima Rp 2,4 juta, Satu lagi SD menerima Rp 900 ribu, satu SMP menerima Rp
1,5 juta dan satu SMA menerima Rp 2 juta, maka yang tidak diakomodir adalah
penerima dengan jumlah terendah yaitu penerimaan SD. Selanjutnya total jumlah
yang akan diterima keempat penerima tersebut dibagi menjadi empat, itulah yang
nanti akan diterima KPM setiap tahapan dan dalam satu tahun disalurkan sebanyak
empat tahap, " paparnya.
Ia
menyebutkan PKH tersebut untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai telah dimulai sejak
akhir 2015, dimana salah satu tujuannya meningkat taraf hidup bagi KPM itu
sendiri melalui akses Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial, dimana
jumlah yang diterima itu bervariasi berdasarkan jumlah anggota keluarga dan
kondisionalitas.
"Uang
ini digunakan untuk beli baju, sepatu dan keperluan anak-anak sekolah,
kebutuhan ibu hamil, penambahan gizi balita, termasuk membiayai kesehatan
lansia dan disabilitas berat, bantuan tersebut akan disalurkan langsung ke
rekening masing-masing KPM melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), namun sekarang
ini ada kendala bagi KPM yang berada jauh dari Bank atau Anjungan Tunai Mandiri
(ATM), mereka kesulitan untuk melakukan penariakan uang, jadi harapan kita ada
solusi untuk mengatasi hal ini, " bebernya..
Ia
menyebutkan selain digunakan untuk keperluan hidup, uang batuan sosial juga
menjadi stimulan peningkatan ekonomi bagi KPM yang akan didampingi oleh petugas pendampingan
sosial PKH yang tersebar di 10 Kecamatan melalui program Pertemuan Peningkatan
Kemampuan Keluarga (P2K2) salah satunya dengan pengembangan Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM) dan Pertanian.
"Untuk
mensejahterahkan PKM ini kita memiliki 25 orang pendamping sosial dan dibantu 5
Asisten, 1 Operator dan 1 Koordinator, untuk membantu mengedukasi,
memfasilitasi, membimbing dan mengarahkan bagaimana penerimaan PKH lepas dari
garis kemiskinan, mereka akan melakukan pertemuan dengan KPM yang disebut P2K2,
dalam pertemuan itu pendampingan membimbing KPM terkait pendidikan, kesehatan
dan pertumbuhan ekonomi, misalnya selama ini ada yang malas menyekolahkan
anaknya dengan adanya bimbingan, maka mereka (PKH-red) mau menyekolahkan
anaknya, " Paparnya.
Ia
menghimbau kepada seluruh KPM di Kepulauan Mentawai mempergunakan bantuan
sosial tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai apa yang diharapkan oleh
pemerintah," Kita sampaikan kepada masyarakat penerima manfaat untuk
menggunakan uang tersebut dengan baik, jangan dibelikan hal yang lain-lain
misalnya beli HP atau yang tidak termasuk dalam kategori pemanfaatan bantuan,
kalau ketahuan ada yang menggunakan uang tersebut ke arah yang tidak tepat,
sanksi nya akan dikeluarkan dari peserta PKH, "pungkasnya. (red)