
SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT- Kuota pegawai Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang dibuka oleh berbagai instansi dan daerah terutama
di Kabupaten Kepulauan Mentawai terancam tak terpenuhi sebanyak 300 orang.
Hal
ini disebabkan karena banyaknya pelamar yang nilainya tidak memenuhi passing
grade yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)..
Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan
Mentawai, Oreste Sakeru menanggapi hal itu mengatakan apabila kuota CPNS yang disediakan
tak terpenuhi karena permasalahan passing grade, nantinya akan ada kebijakan
pihaknya untuk mengajukan permohonan kepada Provinsi untuk melakukan peninjauan
kembali terhadap passing grade peserta CPNS terutama Kepulauan Mentawai.
“Yang
jelas kita tidak puas, karena formasi yang kita harapkan tidak sampai. Kita
tidak puas seolah – olah tidak ada hasil kerja kita, tapi apa dikata semua yang
kita laksanakan sesuai dengan ketentuan secara Nasional,” Kata Oreste di Tuapejat, Rabu (7/11).
“Yang
jelas sekarang kita sudah melakukan pembicaraan dengan beberapa Kabupaten/Kota
se Sumatera Barat, dan kami sudah komunikasikan kepada Kepala Regional Badan
Kepegawaian Negara XII Pekan Baru, bahwa khusus Mentawai akan membuat surat ke
Panselnas ke Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan RB), pertama kita melaporkan dan kita berharap ada peninjauan masalah
passing grade,” sambungnya..
Ia
menambahkan pihaknya juga meminta perlakuan khusus terhadap daerah kawasan
Terluar, Terdepan danTertinggal (3T), terutama di daerah tertentu yang
membutuhkan tenaga Pegawai Negeri Sipil, dalam arti mengutamakan penduduk
setempat. “Itu usulan, soal dikabulkan atau tidak kita tidak tahu,” lanjut
Oreste.
Lebih
lanjut dijelaskan, semua usulan tentunya pihaknya berharap bisa dikoordinir
oleh Provinsi, karena tidak bisa melakukan apappun sendiri jika ingin usulan
tersebut dipenuhi oleh BKN pusat, menyangkut juga hasil Seleksi Kemampuan Dasar
(SKD) hampir sama seluruh Kabupaten /Kota di Sumatera Barat bahkan Nasional.
Kemudian
terkait untuk tes atau Seleksi Kamampuan Bidang (SKB), kata Oreste tetap akan
dilakukan bagi yang lulus SKD sesuai dengan aturan yang berlaku dari BKN pusat
dan Kemenpan RB RI, dimana akan diselenggarakan setelah atau diatas Tanggal 17
November 2018 sesuai dengan batas ujian SKD.
“Kalau
aturannya ya seperti itu, sesuai dengan aturan, setelah SKD mereka akan tindak
lanjuti lagi dengan SKB, kapan, sesuai dengan informasi diatas Tanggal 17
November karena selesai ujian CPNS seluruh Nasional itu batasnya, mulai dari 26
Oktober sampai 17 November 2018. Termasuk usulan beberpa kabupaten/Kota kepada
Kemenpan atau Panselnas, karena akan ada laporan semua kabupaten/Kota dikumpulkan,
kita berharap kita akan diundang nantinya. Selain usulan secara tertulis juga
kita sampai langsung secara terbuka,” jelasnya..
Ia
juga mengatakan, ada beberapa formasi tidak terisi, salah satunya Kedokter
kosong sama sekali, menurut Oreste kemungkinan tidak ada yang mengisi karena
umur atau usia yang ditetapkan maksimal 35 tahun, sehingga tidak ada yang
mengisi formasinya.
“Ada
beberapa formasi tidak ada yang mengisi, seperti Dokter kosong, kemungkinan
karena batas usianya yang maksimal 35 tahun, termasuk juga kebersihan
lingkungan hidup tidak terpenuhi kosong. Sekitar 24 formasi yang tidak diisi,
ini seluruh Indonesia, bukan Mentawai saja,” ungkap Oreste.
Dari
1534 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang mendaftar di BKPSDM
Mentawai yang mengikuti Ujian SKD hanya 1.508, 26 orang tidak ikut ujian dan 2
diantaranya alasan melahirkan. Sejak mulainya tes SKD hingga selesai yang lulus
tahap pertama sesuai dengan passing gradenya hanya 19 orang.
Dari
19 orang yang lulus diantarnya 10 orang Tenaga Kesehatan, kemudian 4 orang
Tenaga Teknis (2 penyuluh, 1 managemen, 1 komputer), dan orang 5 guru (SMS, SD,
dan SMP).
Oreste
berharap bagaimana kuota yang kosong bisa terpenuhi, maka dari itu pihaknya
mengusulkan untuk diturunkan passing grade dan kemudian
dirangking. (Suntoro)