SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT - Tidak lama berselang setelah terlaksananya pembentukan kepengurusan
Tim Penanggulangan Bencana (Tim PB) ditingkat dusun maka agenda selanjutnya digelar
musyawarah besar (Mubes) Tim PB tingkat dusun se-Desa Tuapejat Kecamatan Sipora
Utara di Aula penginapan ANR Tuapejat Kamis, (13/9).
Kegiatan
yang diikuti 72 orang Tim PB dari 9 Dusun yang ada di Desa Tuapejat itu bertujuan untuk menyusun dan mengesahkan
aturan kerja yang nantinya menjadi acuan dalam menjalankan tugas sebagai relawan kebencanaan yang nantinya
diselaraskan dengan peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 17 Tahun 2011 tentang pedoman Relawan Penanggulangan Bencana dan juga
sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan Nasional, Provinsi dan Kabupaten
Kepulauan Mentawai.
Salah
satu Tim Arbeiter Samariter Bund (ASB) Rizal
mengatakan bahwa, kegiatan rapat kerja ini bertujuan untuk merumuskan
aturan kerja yang berasal dari ide dan usulan setiap Tim PB, yang kemudian
disahkan menjadi aturan yang akan dijalankan Tim PB dalam menjalankan tugas
sebagai relawan kebencanaan.
"Ini
tujuannya yakni menyusun aturan kerja Tim PB. Tanpa aturan, tim tidak ada dasar
melakukan tugasnya" kata Rizal saat disambangi usai kegiatan.
Rizal
berharap, agar semua program yang telah disepakati bisa dilaksanakan dengan
baik, tentunya dengan kerjasama dan kekompakan semua Tim PB yang telah di
bentuk.
Selain
menyusun aturan kerja Tim PB, ASB juga menyerahkan 6 unit Handy Talky (HT) di
masing-masing Tim PB dusun.
Sementara
itu, Kepala Desa Tuapejat Pusuibiat T. Oinan mengapresiasi semangat Tim PB yang
hadir dalam musyawarah besar dalam perumusan aturan kerja relawan kebencanaan.
Selain
itu, terkait anggaran perawatan HT yang
diserahkan ASB kepada masing-masing Tim PB Dusun, pihaknya akan menganggarkan
biaya perawatan tersebut pada tahun anggaran 2019.
"Iya
tentu, kalau untuk perawatan HT dan Radio rig yang ada di 9 dusun nanti kita
akan upayakan menganggarkannya tahun depan" tuturnya.
Pusuibiat
menuturkan, bahwa kunci kesuksesan dalam menjalankan tugas sebagai relawan
kebencanaan , begitu pula dalam merealisasikan aturan kerja yakni hadirnya
kesadaran, kebersamaan dan kekompakan Tim.
Sementara
terkait pemberian kewenangan Desa dalam
hal penyelenggaraan pengurangan resiko bencana yang sedang disusun pihak BPBD Mentawai saat ini, Pusuibiat mengharapkan pihak BPBD
perlu melakukan evaluasi kemampuan desa dalam menjalankan kewenangan
penyelenggaraan pengurangan resiko bencana.
"Kalau
dalam hal pemberian kewenangan terkait penyelenggaraan pengurangan resiko
bencana, tidak ada masalah, tapi BPBD juga harus mengevaluasi kemampuan desa
dalam menjalankan kewenangan itu" pungkasnya.(Nbl)