Iklan

KPU MENTAWAI HARAPKAN PILPRES DAN PILEG DI MENTAWAI BERJALAN DAMAI

Kamis, 13 September 2018, September 13, 2018 WIB Last Updated 2018-09-13T06:59:35Z

SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai mengharapkan ajang pesta demokrasi pemilu presiden dan pemilu legislatif yang bakal digelar pada April 2019 mendatang dapat berjalan dengan damai, jujur, tertib dan tanpa adanya fitnah.

Hal itu dikatakan komisioner KPU Mentawai Iswanto JA pada acara Rakor Penyusunan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang digelar  di aula pertemuan Hotel Jelita Km. 0 Tuapejat Kamis (13/09).

“kita berharap pada pemilihan Umum baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Legeslatif  di tahun 2019 berjalan Damai, Aman, Tertib, Jujur, dan Tanpa ada bahasa Fitnah, harus sesuai dengan aturan, begitu juga kampanye dalam penyampaian Visi misi, yang disampaikan kepada masyarakat secara lisan maupun tertulis harus bersifat sopan tertib mendidik, Bijak dan beradab tidak provokatif, “ ungkap Iswanto..

Lanjut Iswanto, Pemilihan umum 2019 diselenggarakan serentak  di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dalam kampanye Presiden dan Wakil Presiden, kampanye anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota harus mengacu pada aturan PKPU NO. 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.

Dalam rapat koordinasi KPU juga menekankan kepada seluruh partai politik terkait pemasangan  dan larangan atribut atau  APK sebagai bahan sosialisasi kepada masyarakat. Diantaranya disebutkan untuk ukuran baliho yaitu  4 x 7 m, ukuran spanduk 1,5 x 7m, dan umbul-umbul 1,15 x 7m. 

Kemudian untuk pemasangan APK  yang telah diatur, diantaranya APK dilarang dipasang pada tempat-tempat ibadah, lokasi atau tempat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas dan area fasilitas kesehatan lainnya. Apk juga dilarang ditempatkan pada sarana dan fasilitas gedung milik pemerintah, termasuk juga  gedung sekolah..

Begitu juga  untuk penyebaran bahan kampanye lainya dalam bentuk stiker, kalender poster dan pakaian, dilarang menempelkan APK itu pada tempat ibadah termasuk halaman, tempat pelayanan kesehatan, gedung fasilitas pemerintah, jalan protokoler, dan taman pepohonan atau taman kota.

Pengawasan pemasangan APK nantinya akan dilakukan oleh Banwaslu dan Pol.PP untuk menertibkan atribut kampanye.

Rapat koordinasi yang dibuka langsung Sekretaris Daerah Martinus D itu juga membahas berbagai hal tentang rencana pelaksanaan kampanye dengan berbagai regulasinya. Ikut hadir pada rapat itu antara lain ketua KPU Mentawai Eki Butman, para komisioner KPU Mentawai, dan juga hadir sejumlah tokoh partai politik peserta pemilu legistlatif 2019 di Kabupaten Kepulauan Mentawai. (SS)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU MENTAWAI HARAPKAN PILPRES DAN PILEG DI MENTAWAI BERJALAN DAMAI

Terkini

iklan2

Iklan