SASARAINAFM.COM,
TUAPEJAT — HT (29) Tersangka pelaku pencuri belasan Aki power pembangkit sarana
desalinasi yang berada di Dusun Jati, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara,
berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Mentawai, pada Senin (10/09) di Tuapeijat
Km 0.
Kapolres
Mentawai AKBP Hendri Yahya melalui press releasenya menyebutkan, tersangka HT
ditangkap berdasarkan laporan masyarakat Dusun Jati, dengan laporan polisi
Nomor : LP/K/50/IX/2018 /SPK-A, Tanggal 08 September 2018.
“Berdasarkan
laporan dan informasi dari masyarakat, kemudian kita dilakukan pengembangan,
akhirnya tersangka pelaku pencurian aki berhasil kita tangkap," kata Hendri yang didampingi KBO Sat Reskrim Polres
Mentawai IPDA Rosa Arisman, Kadiv Humas Polres Mentawai IPDA M. Choir. .
Ia
menyebutkan HT yang merupakan ayah dari dua orang anak itu, diduga telah mencuri 12 unit aki kering berkapasitas 12
Volt, yang dilakukan secara berulang, mulai pada bulan Juni hingga September
Tahun 2018 ini.
"Kita
Polres Mentawai berdasarkan pengembangan sudah berhasil mengamankan barang
bukti berupa tujuh unit Aki, satu unit motor yang digunakan pelaku untuk
aksinya dan sejumlah alat seperti tang, obeng serta alat lain yang digunakan
tersangka," paparnya.
Sementara
itu ia menyebutkan lima unit aki lagi telah dijual oleh tersangka, diantaranya 4
unit dijual di Padang dan 1 unit dijual di Desa Bosua, dimana barang tersebut
nanti akan disita oleh pihak kepolisian.
Tersangka
mengaku Aki tersebut dijual kiloan ke pembeli besi tua dengan harga Rp 7 Ribu
per kilonya, dimana uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan hari-hari
nya. Diperkirakan kerugian negara
mencapai Rp 63 juta..
Hendri
menjelaskan, aki aki yang digunakan sebagai power pembangkit sarana air bersih
tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, untuk
membantu masyarakat yang dinilai membutuhkan sarana air bersih.
"Aki
ini merupakan pembangkit listrik untuk sarana Desalinasi bantuan Kementerian
Kelautan dan Perikanan RI pada Tahun 2014, kemudian mengalami kerusakan
perangkat pada Tahun 2016 dan tidak beroperasi lagi hingga sekarang, dengan
kondisi itu pelaku mendapatkan kesempatan untuk melakukan aksinya, "
paparnya.
"Akibat
perbuatannya tersangka pelaku pencurian kita kenakan Pasal 363 KUHP Ayat (1) 3e
junto Pasal 64 KUHP, karena perbuatan yang berulang. Kita juga menghimbau
masyarakat untuk bekerjasama membantu pihak kepolisian dalam menangani tindakan
kejahatan, " tutupnya. (Red)