Iklan

Sat Reskrim Polres Mentawai Tangkap Pencuri Aki

Rabu, 12 September 2018, September 12, 2018 WIB Last Updated 2018-09-12T07:28:08Z

SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT — HT (29) Tersangka pelaku pencuri belasan Aki power pembangkit sarana desalinasi yang berada di Dusun Jati, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Mentawai, pada Senin (10/09) di Tuapeijat Km 0.

Kapolres Mentawai AKBP Hendri Yahya melalui press releasenya menyebutkan, tersangka HT ditangkap berdasarkan laporan masyarakat Dusun Jati, dengan laporan polisi Nomor : LP/K/50/IX/2018 /SPK-A, Tanggal 08 September 2018.

“Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, kemudian kita dilakukan pengembangan, akhirnya tersangka pelaku pencurian aki berhasil kita tangkap," kata  Hendri yang didampingi KBO Sat Reskrim Polres Mentawai IPDA Rosa Arisman, Kadiv Humas Polres Mentawai IPDA M. Choir. .

Ia menyebutkan HT yang merupakan ayah dari dua orang anak itu, diduga telah  mencuri 12 unit aki kering berkapasitas 12 Volt, yang dilakukan secara berulang, mulai pada bulan Juni hingga September Tahun 2018 ini.

"Kita Polres Mentawai berdasarkan pengembangan sudah berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh unit Aki, satu unit motor yang digunakan pelaku untuk aksinya dan sejumlah alat seperti tang, obeng serta alat lain yang digunakan tersangka," paparnya.

Sementara itu ia menyebutkan lima unit aki lagi telah dijual oleh tersangka, diantaranya 4 unit dijual di Padang dan 1 unit dijual di Desa Bosua, dimana barang tersebut nanti akan disita oleh pihak kepolisian.

Tersangka mengaku Aki tersebut dijual kiloan ke pembeli besi tua dengan harga Rp 7 Ribu per kilonya, dimana uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan hari-hari nya. Diperkirakan kerugian negara  mencapai Rp 63 juta..

Hendri menjelaskan, aki aki yang digunakan sebagai power pembangkit sarana air bersih tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, untuk membantu masyarakat yang dinilai membutuhkan sarana air bersih.

"Aki ini merupakan pembangkit listrik untuk sarana Desalinasi bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada Tahun 2014, kemudian mengalami kerusakan perangkat pada Tahun 2016 dan tidak beroperasi lagi hingga sekarang, dengan kondisi itu pelaku mendapatkan kesempatan untuk melakukan aksinya, " paparnya.

"Akibat perbuatannya tersangka pelaku pencurian kita kenakan Pasal 363 KUHP Ayat (1) 3e junto Pasal 64 KUHP, karena perbuatan yang berulang. Kita juga menghimbau masyarakat untuk bekerjasama membantu pihak kepolisian dalam menangani tindakan kejahatan, " tutupnya. (Red)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Reskrim Polres Mentawai Tangkap Pencuri Aki

Terkini

iklan2

Iklan