Iklan

79 Orang PNS di Kepulauan Mentawai Terima SK 100 Persen

Jumat, 14 September 2018, September 14, 2018 WIB Last Updated 2018-09-17T09:44:58Z

SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT -  Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet serahkan SK 100 persen kepada 79 Pegawai Negeri Sipil (PNS), bagi tenaga Pendidikan dan tenaga Kesehatan tahun 2018 di Aula Bupati Km 5, Kecamatan Sipora Utara.

Penyerahan SK 100 persen merupakan PNS yang telah lulus seleksi pelatihan pra Jabatan bagi tenaga pendidikan dan Kesehatan yang mengabdi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di wilayah Sumatera Barat, khususnya Kepulauan Mentawai..

Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Perintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian yang seraih tugas.

“Kalau Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN”. Katanya di selah acara penyerahan SK 100 persen, pada Kamis (13/9).

Ia juga menyebutkan bahwa CPNS yang  diangkat menjadi PNS atau ASN adalah Pegawai Pemerintahan, bukan pegawai swasta, maksudnya bahwa semua pegawai tunduk dengan aturan pemerintah.

Yudas berharap pegawai yang sudah mendapat SK 100 persen bisa menghargai Pemerintah, baik dari Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) tempatnya mengabdi.

“Hargai artinnya bukan berarti harus cari muka, tidak, hargai maksudnya ikut terlibat, didalam konteks Peenerintah. Kalau ditempat mereka (PNS) bertugas ada Kepala Desa ada sesuatu hal yang tidak bisa dikerjakan, silakan dibantu, jangan justru menyalahkan, saling tuding, karena PNS adalah Pegawai Pemerintah, Kepala Desa juga Pemerintah, Sekretaris Desa juga Pemerintah”. Lanjutnya..

Kemudian tentang perjanjian kerja, menurut Yudas perjanjian kerja terkait PNS yang suka pindah - pindah tugas, sesuai dengan aturan perjanjian PNS bisa pindah tugas apabila sudah mengabdi selama 15 tahun, namun kalau untuk pindah di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan dipelajari lebih lanjut, tetapi untuk pindah ke kampung halamannya bagi pendatang atau di luar Mentawai, harus mengabdi selama 15 baru bisa pindah.

Dia berharap setelah penyerahan SK 100 persen tidak ada yang mengajukan pindah tugas sebelum 15 tahun masa pengabdian di wilayah Kepulauan Mentawai.

SK yang diserahkan kepada PNS terdiri dari 33 tenaga Kesehatan dan 46 tenaga Pendidikan.(Suntoro)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 79 Orang PNS di Kepulauan Mentawai Terima SK 100 Persen

Terkini

iklan2

Iklan