SASARAINAFM.COM, TUAPEJAT- Kuota Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan
(BPJS) Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun ini cukup banyak, namun sesuai dengan
permintaan oleh pihak terkait, atau Pemerintah Daerah (Pemda) Mentawai.
Kepala BPJS mentawai, Antoni
Ahmad mengatakan untuk kuota BPJS tergantung permintaan daripihak terkait, baik
Dinas Kesehatan maupun pihak Pemerintah lainnya, disebutkannya untuk saat ini
ada sekitar 36.591 ribu jiwa yang ditanggung oleh pihak Pemda Mentawai dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun dari Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Sumatera Barat.
“Pada tahun 2015/2016, kontrak
kita dengan Pemda Menmtawai itu ada sekitaran 46.141 jiwa yang diusulkan oleh
Pemda Mentawai ke BPJS”. Kata Antoni pada Senin (27/8/2018) saat ditemui di
ruang kerjanya.
Lebih lanjut ia sampaikan ada
sekitar 11.950 jiwa yang dikurangi,
menurutnya kenapa ada pengurangan, kemungkinan karena adanya warga Mentawai
yang sudah meninggal dunia. “Bisa jadi karena ada yang meninggal dunia, kedua
bisa jadi anggaran Pemda Mentawai tidak mencukupi yang akhirnya terjadi
pengurangan, disisi lain juga ada yang sudah mapan, sperti dia dulu petani,
sekarang sudah menjadi Pegawai Honor atau pengusaha”. Ujarnya.
Selain itu terkait Kartu BPJS ada
yang sudah mati atau dinonaktifkan, dijelaskan Antoni bisa jadi fasilitas yang
kurang memadai di beberapa Puskesma atau Pustu, “jadi kalau masalah kartu BPJS
mati, misalnya di Puskesmas pada saat berobat, kartunya masih aktif namun
setelah dilakukan rujukan ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Mentawai atau ke
Padang, kartunya sudah mati, itu internetnya tidak ada di Puskesmas atau masih
melakukan cek manual, sehingga kartu BPJSnya tidak bisa dicek secara elektrik”.
Lanjutnya.
Dikatakannya, setiap Puskesmas di
Mentawai pihaknya selalu memberikan Aplikasi Primeri Card, namun terkait ini
tergantung masing – masing Puskesmas apakah melakukan hal cek Primeri Card
tersebut atau tidak.
“Kita selalu memberikan Aplikasi
Primeri Card namanya, fungsinya yaitu untuk mencek data dan kartu BPJS pasien,
karena setahu saya akses internet terbuka umum sehingga internetnya lemot,
terutama untuk layanan kesehatan”, ungkap Antoni.
Kemudian terkait warga yang tidak
memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sangat sulit untuk membuat kartu BPJS
bahkan berobat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), untuk itu pihak
BPJS menghimbau kepada masyarakat Mentawai yang memiliki tetangga atau saudara
yang kurang mampu dan sudah lanjut usia, kemudian tidak memiliki NIK, segera
disampaikan atau dilaporkan melalui Dinas Sosial (Dinsos( Kepulaun Mentawai.
Dari data tahun 2015/2016 ada
sekitar 46.141 jiwa yang diusulkan Pemda Mentawai sejak Maret, kemudian dari
Maret sampai Agustus ada pengurangan 11.950, sehingga sisanya 34.191 jiwa
hingga 2017. Untuk tahun ini (2018) ada sekitar 35.191 jiwa yang ditanggung
oleh pihak Pemerintah Pusat dari APBN 20 persen dan 80 persen pihak Pemda
Mentawai atau APBD. Khusus untuk APBD Mentawai saja ada 1.400 jiwa yang
ditanggung. Jika di totalkan secara keseluruhan, 35.191 ditambah 1.400, maka
hingga saat ini ada sekitar 36.591 jiwa yang masuk sebagai peserta BPJS yang
ditanggung Pemerintah diluar mandiri.
Sementara Kepala Dinsos Mentawai,
Paulinus Sabeleake menyampaikan terkait kartu BPJS bagi yang kurang mampu pihaknya
hanya memverifikasi saja
“Jadi Dinsos itu hanya sebagi
verifikator data saja, pertama tugas kita memeverifikasi data, setelah itu
divalidasi, lalu itu yang kita serahkan ke Dinas terkait seperti Dinas
Kesehatan, kemudian kita juga mengeluarkan rekomendasi bagi peserta BPJS tidak
mampu namun sedang sakit untuk mengeluarkan kartu BPJSnya”. Kata Paulinus.
Persyaratannya harus memiliki
NIK, KTP atau KK, kemudian surat keterangan tidak mampu dari pihak Desa.
Kemudian untuk data sendiri dijelaskan Paulinus, ada data dari Pusat atau Basic
Data Terpadu (BDT), kemudian dari data Program Keluarga Harapan (PKH), atau
data – data lain baik dari Dinkes itu sendiri maupun data dari Desa.
Kemudian untuk pendataan baru
akan dilakukan jika nanti ada penambahan kuota. Kalau untuk kuota memang sesuai
dengan permintaan oleh pihak terkait dan pusat. “Terkait pembiayaan BPJS itu
sendiri ada dari pusat atau dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ada
juga daroi APBD Mentawai, 80 persen Daerah 20 persen dari Pusat”. Jelas Paulinus.
(Suntoro)