![]() |
Bupati Mentawai Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya |
Seperti dikutip alito.id, dalam sambutannya, Rinto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah memprakarsai penyusunan Ranperda tersebut. “Pemerintah Daerah akan menampung berbagai masukan dan tanggapan untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat gabungan antara DPRD dan Pemda,” ujarnya.
Rinto menegaskan bahwa Ranperda ini sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam melestarikan jati diri dan nilai-nilai luhur budaya Mentawai di tengah tantangan globalisasi. “Pemajuan kebudayaan adalah hal yang mutlak dilakukan agar identitas kita tidak tergerus zaman,” tegas Rinto Wardana.
Ranperda ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain: UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PP No. 66 Tahun 2015 tentang Museum
Rinto wardana juga menyoroti beberapa aspek krusial dalam Ranperda tersebut, di antaranya:
- Regulasi yang jelas dalam identifikasi, pelestarian, dan pengelolaan cagar budaya di Mentawai.
- Inventarisasi terstruktur terhadap berbagai bentuk kebudayaan, termasuk tradisi lisan, seni rupa, musik, dan objek pemajuan kebudayaan lainnya.
- Pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya, seperti pariwisata budaya dan kerajinan tangan.
- Pemberdayaan masyarakat lokal dan penguatan peran lembaga adat dalam pelestarian budaya.
- Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder untuk memajukan kebudayaan.
Lokasi tersebut nantinya akan menjadi destinasi wisata budaya dengan penerapan retribusi bagi pengunjung. “Ini adalah langkah nyata untuk melestarikan budaya sekaligus mendorong perekonomian masyarakat,” tambah Rinto Wardana.
Rapat paripurna ini diharapkan menjadi langkah awal penyempurnaan Ranperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(**)