TfAoTUAoGUW9TSGlGUzoGfz8GA==
Light Dark
 Pemkab Mentawai Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pemkab Mentawai Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Daftar Isi
×

Bupati Mentawai Rinto Wardana saat membuka kegiatan Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aula Bappeda di Tuapejat, Senin (14/04-2025).

SASARAINAFM.COM | TUAPEJAT - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mulai mensosialisasikan teknis pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan serta mengatasi masalah kemiskinan ekstrem di desa.


Bupati Mentawai Rinto Wardana menyebutkan pembentukan koperasi desa merah putih yang merupakan gagasan langsung dari Bapak Presiden sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mempercepat pengentasan kemiskinan di pedesaan.


" Program ini merupakan gagasan langsung dari Bapak Presiden sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mempercepat pengentasan kemiskinan di pedesaan, dan targetnya adalah 80.000 koperasi desa terbentuk di seluruh Indonesia sebelum Juni 2025. Ini adalah peluang emas bagi desa untuk membangun ekonomi mandiri berbasis koperasi, Ujar Rinto Wardana pada sambutan pembukaan acara sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten kepulauan Mentawai, yang digelar di Aula Bappeda di Tuapejat, Senin (14/04-2025).



Rinto menegaskan, sebanyak 43 desa di 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan menjadi bagian dari gerakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Oleh karena itu, Rinto menghimbau kepada  seluruh Kepala Desa agar dapat mengajak masyarakatnya untuk berkolaborasi dan berpartisipasi aktif dalam mendukung program ini.


Saat ini imbuh Rinto di Kabupaten Kepulauan Mentawai telah terdapat 92 unit koperasi, ini menunjukan kesadaran masyarakat untuk berkoperasi masih kuat, dan juga menjadi modal awal yang baik bagi para Kepala Desa untuk lebih mudah menyosialisasikan program Koperasi Desa Merah Putih kepada masyarakatnya.


" Dengan hadirnya koperasi ini di setiap desa, masyarakat akan mendapatkan akses ekonomi yang lebih adil, dan kita harapkan bisa mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman online, rentenir, dan tengkulak, karena koperasi ini akan mendapat perhatian khusus dan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa," tegasnya


Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih itu kata Rinto juga merupakan solusi nyata atas persoalan kemiskinan, karena koperasi ini fokus pada kepentingan masyarakat desa dan diharapkan dapat menciptakan ekonomi desa yang sehat dan berkeadilan, memutus rantai kemiskinan, serta mendorong peningkatan pendapatan masyarakat. (MD)