TfAoTUAoGUW9TSGlGUzoGfz8GA==
Light Dark
 Antisipasi Lonjakan, Bupati Mentawai Ijinkan PNS yang Muslim Mudik lebih Awal

Antisipasi Lonjakan, Bupati Mentawai Ijinkan PNS yang Muslim Mudik lebih Awal

Daftar Isi
×

Ket. Foto : Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana

SASARAINAFM.COM | TUAPEJAT - Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana mengeluarkan kebijakan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Mentawai yang beragama Muslim.


Kebijakan itu terkait dengan jadwal mudik para PNS jelang Lebaran 2025 ini, yang mana bakal diresmikan dalam bentuk Surat Edaran (SE).


Ia mengatakan, setiap PNS yang beragama Muslim diizinkan untuk mudik lebih awal, dan melaksanakan tanggungjawab pekerjaan dengan skema Work Form Home (WF).


“Kebijakan ini bertujuan agar pegawai-pegawai Muslim dapat mengatur mudik nya,” katanya.


Dengan kebijakan ini, PNS Mentawai yang beragama Muslim bisa mendapatkan layanan transportasi di akhir pekan.


“Agar tidak terjadi penumpukan penumpang di kapal-kapal di akhir pekan kerja di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai,” jelasnya.


Namun ia menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi PNS yang beragama Muslim saja. Adapun PNS yang non-Muslim tetap kerja seperti biasa.


“Sekali lagi WFH ini hanya berlaku untuk pegawai beragama Islam. Yang non Islam, tetap bekerja seperti biasa sampai jadwal libur dimulai,” tegas Rinto.


Diketahui, kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintahan selama libur Lebaran.


Edaran tersebut dikeluarkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.


Di sisi lain, kebijakan tersebut dibuat untuk kelancaran mobilitas masyarakat, yang selama musim mudik-balik Lebaran selalu mengalami peningkatan.


Dengan kebijakan ini, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dengan sistem WFH, WFO dan WFA.(*)


Sumber