Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPU melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mentawai Suryandika pada saat Conference Pers di Kantor KPU Mentawai, Selasa ( 14/5).
“ sejak tanggal 5-7 mei 2024, kita sudah umumkan terkait syarat dukungan calon perseorang khususnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai, ini juga sesuai dengan SK yang diterbitkan oleh KPU Mentawai, kemudian tanggal 8-12 mei penyampaian syarat dukungan bakal calon perseorangan, sejak dibuka tahapan penyerahan berkas syarat dukungan pada tanggal 5 hingga 12 Mei 2024, tidak ada satu pun bakal calon dari jalur perseorangan menyerahkan syarat dukungan.’’ Ujarnya.
Selanjutnya Surya menyampaikan sesuai dengan tahapan dan jadwal kegiatan pemenuhan persyaratan dukungan, KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai telah membuka penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2024.
“Kita sudah tunggu hingga batas waktu yang ditentukan. Namun tidak ada satupun yang menyerahkan dokumen pencalonan. Untuk bakal calon perseorangan pada pemilihan serentak nasional tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Mentawai nihil”, ungkapnya.
Sehingga kata Surya dipastikan untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024 tidak ada pasangan bakal calon perseorangan.
“Kita akan menunggu pencalonan lewat pengusung partai politik pada Agustus mendatang sesuai aturan”, tutup Suryandika. {Md}.