Iklan

Bawaslu Mentawai Gelar Rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu 2024

Sabtu, 16 Desember 2023, Desember 16, 2023 WIB Last Updated 2023-12-16T16:22:47Z


Rapat pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye pemilu 2024, di Bundo House Km 6 Sipora Utara, Jumat (15/12).



SASARAINAFM.COM | TUAPEJAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai terus berupaya menekan jumlah pelanggaran saat masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Untuk itu, pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye sangat penting sesuai peraturan perundang-undangan. 


Berdasarkan pasal 1 angka 13 peraturan Bawaslu no. 19 tahun 2018 barang dugaan pelanggaran merupakan barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu atau pelanggaran pemilihan yang diperlukan dalam investigasi bawaslu. Hal itu disampaikan oleh Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat (HP2H) Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet saat membuka rapat pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye pemilu 2024, di Bundo House Km 6 Sipora Utara, Jumat (15/12).


“bapak ibu dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran di peroleh Bawaslu itu, berdasarkan kepada dua sumber yaitu hasil dari pengawasan dan laporan dari masyarakat. dua sumber itu yang perlu kita pahami konsepnya dengan menyiapkan format, register apa yang menjadi kategori pengelolaan barang dugaan pelanggaran” ujarnya.


Nasrul berharap Panwascam dan jajarannya serius mengikuti kegiatan ini agar tugas dan fungsinya dilapangan ketika menghadapi masa tahapan kampanye dan sampai dipungut hitung berjalan dengan baik dan sukses. 


“ saya berharap kepada ketua panwascam dan kordiv panwascam atau jajarannya untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga pengetahuan yang di dapat bisa di aplikasikan di lapangan dalam mengawasi pemilu tahun 2024.’’tambahnya.


Sementara Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, KPU Mentawai, Eki Butman, S,Hut menyebutkan bahwa pemilu merupakan sarana dan arena konflik yang di atur Undang-undang dalam memperebutkan kekuasaan. Kata dia intrik konflik atau apapun itu baik itu baik maupun tidak baik akan terjadi dan dilakukan. 


“ bapak ibu proses yang terjadi dilapangan masih kita temukan ada namanya politisasi sara, politik uang, hoax dan ujaran kebencian. Ditahun lalu 2019 sangat kentara sekali sehingga masyarakat kita terpolarisasi.’’ Terangnya.


Eki berharap sebagai penyelenggara pemilu baik itu KPU, Bawaslu beserta jajarannya TPK PPS, panwas agar tidak menjadi sumber konflik dan terlibat dalam arena konflik, serta tidak melakukan keberpihakan dan tetap jaga integritas serta kode etik. 


“  saya tegaskan bahwa kita jangan melakukan keberpihakan tetap jaga integritas, jaga kode etik, ini penting bapak ibu, tetapi ketika kita melupakan integritas dan tidak menjaga kode etik, yakinlah kita akan menjadi salah satu sumber konflik tersebut.’’ Tegasnya. (Md).



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Mentawai Gelar Rapat Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu 2024

Terkini

iklan2

Iklan