Iklan

Isu Penjualan Pulau, Ini Kata Bupati Mentawai

Kamis, 12 Januari 2023, Januari 12, 2023 WIB Last Updated 2023-01-12T02:19:49Z

Pj. Bupati Kepulauan Mentawai, Martinus D saat memimpin Rapat Menyikapi Maraknya Isu Penjuulan Pulau di situs asing.

SASARAINAFM.COM  | TUAPEJAT -
  Isu penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi trending topik akhir-akhir ini melalui media sosial yang diunggah di situs luar.


Isu penjualan pulau juga pernah beredar pada tahun 2021 melalui situs www.privateisland.com, dan kembali beredar penjualan pulau melalui situs baru di laman website www.internasionalsurfproperties.com.


Mendengar informasi penjualan pulau yang bernama Pananggalat, di Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan mengatakan bahwa pulau yang ada di Mentawai tidak untuk diperjual belikan.


"Pulau dijual melalui situs luar, saya tegaskan bahwa tidak ada jual beli pulau tidak ada itu, tidak ada Warga Negara Asing (WNA) mendapat sertifikat tanah", katanya saat jumpa pers, Rabu, (11/1/2023) di ruang rapat Sekretariat Daerah.


Martinus menjelaskan bahwa tidak ada jual beli tanah ke orang asing, sejauh ini yang ada hanya berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Warga Negara Asing tidak boleh mendapatkan atau menerima sertifikat tanah secara utuh.


Sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 menyebut, HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.


Sedangkan HGB di atas Tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Milik. Lebih lanjut, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan HGB berakhir, Tanah Hak Guna Bangunan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.


"Secara administrasi bahwa tidak ada penjualan pulau kita ke orang asing, kalau dijual sama artinya menjual Negara kita, ini kita tegaskan, kecuali HGB tadi", ujar Martinus.


Selain itu Undang-Undang (UU) No 5 tahun 1960 atau undang undang Agraria mengatur sumber daya alam agraria secara umum juga mengatur jenis-jenis hak atas tanah. Hal ini seperti yang termaktub dalam pasal 16 ayat 1 bahwa jenis-jenis itu antara lain hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain.


Pulau tersebut memiliki HGB Nomor : 00001/thn 2016, dengan luas 2.400 m². MB.03.15.05.01.00623, dengan lokasi, Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dimana pertama dimiliki oleh PT. Onu Internasional, kemudian diberikan ke PT. Laut Menari, dengan masa berlaku mulai tahun 2016 sampai 2029.


"Terkait dengan itu kami sampaikan dan kami tegaskan kembali kepada media bahwa sama-sama kita luruskan soal ini, dan soal jual beli tanah juga terjadi tahun 2021, jadi tetap kita pantau, sekali lagi tidak ada jual beli tanah apalagi ke WNA",tegas Martinus. (Str).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Isu Penjualan Pulau, Ini Kata Bupati Mentawai

Terkini

iklan2

Iklan