Iklan

Begini Alur dan Penyelesaian sengketa dan Pelanggaran Pada Pemilu 2024

Kamis, 10 November 2022, November 10, 2022 WIB Last Updated 2022-11-10T04:50:45Z

Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai

Sasarainafm.com I Tuapejat
- Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, Eki Butman mengajak masyarakat, anggota parpol, maupun penyelenggara pemilu, bersama-sama memahami dan mengetahui alur dan penyelesaian sengketa dan pelanggaran pada proses pemilu 2024.


“Proses tahapan penyelenggaraan pemilu rentan terjadi sengketa dan pelanggaran. Oleh sebab itu, kita perlu memahami rambu-rambu demokrasi pemilu 2024,”tutur Eki Butman di Tuapejat, Sabtu (6/11/2022). 


Sengketa dapat terjadi antar peserta pemilu  dan peserta dengan penyelenggara pemilu, karena adanya hak peserta pemilu yang merasa dirugikan. Objek yang disengketakan dapat berupa surat keputusan  KPU  dan berita acara yang dibuat oleh KPU.


Mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi, dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari. Permohonan pengajuan sengketa, paling lambat tiga hari sejak dikeluarkannya berita acara maupun SK oleh KPU. 


Penyampaian permohonan bisa secara langsung ke kantor Bawaslu dan secara online dengan menyerahkan hardcopy pada Bawaslu selambatnya pada hari ketiga sesudah menyampaikan permohonan.


Adapun berkas yang harus dilengkapi diantaranya, permohonan penyelesaian sengketa, objek yang disengketakan, identitas pemohon, kuasa hukum, dan bukti pendaftaran. Selanjutnya, akan diverifikasi, dan jika memenuhi syarat akan diregistrasi. Kemudian, mediasi dilakukan selama dua hari antara dua pihak bersengketa secara tertutup, rahasia, dan netral. Saat  mediasi, tidak boleh diwakilkan oleh kuasa hukum. Proses ajudikasi digelar, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.


Sengketa bisa gugur, jika pemohon meninggal dunia dan tidak hadir dua kali berturut-turut dalam mediasi maupun ajudikasi. Terkait sengketa SK KPU mengenai hasil hitung suara, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil pemilu, sengketanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi.


Sementara itu, pelanggaran proses pemilu diantaranya, pelanggaran administrasi, kode etik, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas ASN, dan TNI/Polri.


Pada pelanggaran, ada temuan dan laporan dari WNI yang memiliki hak pilih, pemandu pemilu, dan peserta pemilu. Syaratnya, identitas pelapor dan terlapor harus jelas, waktu pelaporan tidak lebih 7 hari sejak terjadinya pelanggaran,  dan  ada bukti serta saksi secara langsung yang melihat dan mendengar.


Pelapor bisa mengajukan laporan ke Bawaslu dan nantinya akan diregistrasi oleh petugas, dan dilanjutkan pengkajian. Prosesnya selama 7 hari dan bisa ditambah tujuh hari lagi, jika keterangan kurang lengkap. Terkait penanganan pelanggaran, melibatkan Bawaslu dan penegak hukum.(KS)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Begini Alur dan Penyelesaian sengketa dan Pelanggaran Pada Pemilu 2024

Terkini

iklan2

Iklan