Iklan

Serap Aspirasi Pemangku Kepentingan, Menkominfo: Sempurnakan Aturan Teknis Cipta Kerja

Rabu, 02 Desember 2020, Desember 02, 2020 WIB Last Updated 2020-12-02T16:58:19Z

Menteri Kominfo Johnny G. Plate membuka Serap Aspirasi RPP NSPK dan RPP Teknis yang berlangsung virtual dari Ops Room Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (02/12/2020). - (Indra Kusuma)

SASARAINAFM.COM │ JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak pemangku kepentingan untuk memberian masukan dan usulan atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis).


 

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan, kegiatan serap aspirasi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dua RPP yang sedang disusun tersebut.

 

"Tentunya pemberlakukan kedua RPP ingin diharapkan akan mendorong peningkatan dan kemudahan berusaha, serta implementasi Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital," ujarnya dalam Pembukaan Serap Aspirasi RPP NSPK dan RPP Teknis yang berlangsung virtual dari Ops Room Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (02/12/2020).

 

Menurut Menteri Kominfo, pemberlakuan kedua RPP tersebut juga diharapkan mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce), serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatan untuk kepentingan nasional.

 

"RPP NSPK mengatur jenis perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce yang disusun berdasarkan analisis perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), yaitu tingkat risiko usaha rendah, menengah atau tinggi," jelasnya.

 

Menteri Johnny menyatakan RPP NSPK telah menerapkan standar usaha untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan. Selain itu, menurutnya RPP NSPK  akan mereformasi perizinan berusaha.

 

"Dengan adanya pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan, maupun penyederhanaan regulasi sebagai upaya untuk mengurangi hyperregulation sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo," tandasnya. 

 

Sedangkan RPP Teknis, menurut Menteri Kominfo mengatur hal-hal teknis di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dalam mendukung ekonomi digital nasional. Pengaturan dalam RPP Teknis mencakup implementasi Analog Switch Off (ASO) tahun 2022, pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi secara bersama baik infrastruktur aktif maupun pasif, serta pencegahan inefisiensi dalam pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

 

"Kedua RPP ini tentunya memiliki peran strategis bagi terselenggaranya transformasi digital, khususnya di masa pandemi. Maupun post pandemi berikutnya yang telah mengubah secara struktur cara kerja, beraktivitas, berkonsumsi, belajar, dan bertransaksi secara online sehingga perlu disiapkan secara matang," jelasnya.

 

Menteri Johnny juga berharap kegiatan Serap Aspirasi melalui konferensi video dapat memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan ataupun usulan seluas-luasnya bagi penyempurnaan kedua RPP tersebut.

 

"Tentu RPP ini tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak, namun Kementerian Kominfo akan mempertimbangkan seluruh masukan dan usulan yang masuk yang tentunya forward looking, berorientasi pada kepentingan nasional dan sesuai dengan undang-undang di atasnya," ujarnya

 

Meskipun pengaturan dikaitkan dengan kejadian pandemi, Menteri Johnny berharap tidak ada lagi pandemi-pandemi selanjutnya agar dunia, khususnya Indonesia, kembali menjalani kehidupan normal seperti biasa.

 

"Semoga industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce dapat semakin cepat bergerak maju menjadi motor penggerak perekonomian dan mendorong Transformasi Digital Indonesia," imbuhnya.

 

Terobos Kebuntuan

 

Serap Aspirasi penyunan aturan teknis pelaksanaan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu menjadi prioritas pemerintah. Menurut Menteri Johnny, kedua RPP tersebut juga menembus kebuntuan regulasi pada sektor Penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi.

 

"Yaitu implementasi Penyiaran Televisi Digital free-to-air dan pengaturan tenggat waktu Analog Switch Off (Penghentian Siaran Televisi Analog) secara jelas dan tegas," tandasnya.

 

Menurut Menteri Kominfo, sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.

 

"Ada dua jenis Penyelenggara Multipleksing (MUX), yaitu LPP TVRI dan LPS. Penetapan LPP TVRI sebagai Penyelenggara MUX dilakukan oleh Menteri tanpa melalui evaluasi atau seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara MUX untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi," tegasnya.

 

Menteri Johnny menyatakan evaluasi berlaku untuk LPS yang telah melakukan investasi dan telah menyelenggarakan MUX sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Sedangkan seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan Penyelenggara MUX selain LPP TVRI," jelasnya.

 

Adapun penetapan Penyelenggara MUX sesuai RPP Teknis berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

1.      Perlindungan kepentingan nasional

2.      Pemerataan penyebaran informasi

3.      Kesiapan infrastruktur multipleksing penyelenggara penyiaran

4.      Penetapan Penyelenggara MUX yang telah melakukan investasi sebelumnya

5.      Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau pencegahan interferensi spektrum frekuensi radio

6.      Kesiapan ekosistem penyelenggaraan penyiaran

7.      Efisiensi industri Penyiaran

8.      Perlindungan investasi; dan/atau 

9.      Persiapan penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO) 

 

Komitmen Penyelenggara MUX

 

Menteri Kominfo menegaskan Pemerintah juga memfasilitasi masyarakat agar bisa menerima siaran televisi digital free-to-air. Menurutnya, penyediaan alat bantu penerimaan siaran (set-top-box) kepada rumah tangga miskin berasal dari komitmen Penyelenggara MUX. 

 

Jika penyediaan set-top-box dari komitmen Penyelenggara MUX tidak mencukupi, maka Pemerintah dapat menggunakan APBN dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

"Prioritasnya tetap berasal dari Komitmen para Penyelenggara MUX, sedangkan APBN hanya sebagai jalan terakhir jika penyediaan set-top-box dari komitmen Penyelenggara MUX tidak mencukupi," jelas Menteri Johnny.

 

Penyediaan itu menurut Menteri Kominfo sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja, Oleh karena itu, Menteri Johnny mengharapkan  penyusunan kedua RPP tersebut segera rampung paling lambat tiga bulan sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku.

 

"Dengan melihat perkembangan penyiapan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang sangat progresif, Pemerintah optimis target waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tiga bulan sejak diundangkan yaitu 1 Februari 2021 akan tercapai, dengan tetap memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan seluruh Stakeholder untuk memberikan masukan dalam penyusunan dan pembahasannya," paparnya.

 

Aspirasi Masyarakat Penting

 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang hadir secara virtual mengatakan, Forum Serap Aspirasi yang diselenggarakan Kementerian Kominfo sangat penting. Menurutnya, forum tersebut dapat dimanfaatkan untuk menjelaskan pokok-pokok substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

 

"Sekaligus nanti juga menjelaskan substansi dari kedua RPP ini sehingga kita berharap akan mendapatkan masukan dan menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan penyusunan kedua RPP pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut," ujarnya.

 

Menurut Sesmenko Perekonomian Susiwijono, pandemi Covid-19 secara langsung berdampak cukup serius terhadap perekonomian nasional. 

 

"Kita tahu di triwulan (kuartal) pertama kemarin pertumbuhan ekonomi kita masih positif di angka 2,97 persen. Namun pada kuartal kedua seiring dengan berbagai pembatasan terkontraksi sangat dalam sampai ke minus 5,32 persen," jelasnya.

 

Meskipun terkontraksi pada kuartal II, menurut Sesmenko Perekonomian Susiwijono ada pemulihan ekonomi di kuartal III sehingga pertumbuhannya menjadi minus yaitu 3,49 persen.

 

"Walaupun kita mengalami resesi karena kemarin dua kuartal berturut-turut pertumbuhan ekonomi kita minus. Namun kita lihat dari berbagai indikator pemulihan ekonomi sudah mulai terlihat dan berbagai kebijakan sudah berada di jalur yang tepat," jelasnya.

 

Kegiatan Serap Aspirasi atas RPP NSPK dan RPP Teknis dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Ismail, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad Ramli, serta Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. (dio)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Serap Aspirasi Pemangku Kepentingan, Menkominfo: Sempurnakan Aturan Teknis Cipta Kerja

Terkini

iklan2

Iklan