Iklan

Catat! Pelaku Perjalanan Dari Padang Ke Mentawai, Wajib Swab di Pelabuhan Kedatangan di Mentawai Jika Hanya Mengantongi Surat Keterangan Rapid Tes

Kamis, 12 November 2020, November 12, 2020 WIB Last Updated 2020-11-12T03:43:07Z

Jubir bagian Kebijakan Satuan Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai, Serieli BW saat memberikan keterangan pers

SASARAINAFM.COM TUAPEIJAT
  - Juru bicara bagian Kebijakan Satuan Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Mentawai, Serieli BW menyampaikan terkait kebijakan pengambilan sampel swab tetap dilanjutkan bagi para pendatang yang belum swab dari luar Kepulauan Mentawai, setibanya di pelabuhan kedatangan di Mentawai.


Hal tersebut dikarenakan semakin melonjaknya kasus Covid-19 yang bertambah hampir setiap hari sejak liburan akhir oktober 2020 lalu.


Ia menerangkan, bahwa mulai Rabu (11/11/2020), setiap pelaku perjalanan dari Padang, wajib memiliki dokumen swab/rapid yang masih berlaku.


"Khusus penumpang yang hanya memiliki keterangan rapid tes, maka diwajibkan untuk langsung swab di pelabuhan tujuan di Mentawai," kata Serieli BW, Rabu (11/11/2020).


Lebih lanjut ia menerangkan bahwa Satuan tugas penanganan Covid-19 akan mengarahkan langsung setiap penumpang yang hanya memiliki rapid test menuju lokasi pengambilan RT- PCR / swab yang sudah dipersiapkan oleh Dinas Kesehatan atau  Puskesmas di setiap pelabuhan di Mentawai.


"Jadi mulai Rabu Sebelas November 2020 tidak ada lagi pelayanan swab yang disediakan oleh Pemda Mentawai di Padang. Akan tetapi kewajiban swabnya dipindahkan ke pelabuhan kedatangan dalam daerah," pungkasnya. (KS)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Catat! Pelaku Perjalanan Dari Padang Ke Mentawai, Wajib Swab di Pelabuhan Kedatangan di Mentawai Jika Hanya Mengantongi Surat Keterangan Rapid Tes

Terkini

iklan2

Iklan