Iklan

Cegah Penyebaran Pandemi Covid-19 di Perkantoran, Bupati Mentawai Keluarkan Edaran Bagi ASN dan Honorer

Kamis, 15 Oktober 2020, Oktober 15, 2020 WIB Last Updated 2020-10-19T05:54:16Z
Konferensi Pers Juru Bicara Gugus Tugas
Foto : Septin


Sasarainafm.com - Seiring semakin meningkatnya jumlah ASN yang terpapar virus Corona, Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet mengeluarkan surat edaran nomor 800/82/BKPSDM bagi ASN dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah daerah setempat.

"Saat ini kasus Covid-19 semakin hari semakin meningkat pada kluster perkantoran khususnya perangkat daerah. Oleh sebab itu, sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 semakin tinggi di lingkungan perangkat daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bupati mengeluarkan kebijakan bagi ASN dan tenaga honor," ujar Sekretaris BKPSDM Mentawai Arsenius di aula Sekretariat daerah, selasa (13/10/2020).

Isi edaran tersebut diantaranya,

Penugasan PNS dalam rangka perjalanan dinas terutama keluar daerah, dilakukan secara selektif untuk hal-hal penting yang tidak bisa dihindari.

Kemudian, koordinasi dan konsultasi

ke luar daerah memaksimalkan pemanfaatan teknologi media informatika.

Selanjutnya, setiap ASN yang baru kembali dari luar daerah, wajib melakukan pemeriksaan PCR (swab) dan masih work from home (WFH) sebelum hasil pemeriksaan PCR dinyatakan negatif Covid-19.

Penyelenggaraan rapat yang menghadirkan peserta lebih dari 10 orang, wajib dilakukan secara daring menggunakan teknologi media informatika.

Kemudian, ASN berusia 50 tahun atau lebih wajib bekerja dari rumah (WFH) kecuali pejabat struktural dan fungsional khusus  kesehatan.

Sementara itu, seluruh tenaga kontrak wajib WFH, kecuali tenaga kebersihan, tenaga kesehatan, dan satuan pengaman.

Jika ada ASN pada perangkat daerah yang positif Covid-19, seluruh ASN dan tenaga kontrak pada perangkat daerah wajib tes swab dan wfh sampai hasil pemeriksaan tes swab dinyatakan negatif Covid-19.

Pelaksanaan WFH bagi ASN wajib berada di tempat tinggal pada wilayah kerja masing-masing dan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan pimpinan wajib hadir untuk melaksanakan tugas kedinasan sesuai arahan / perintah Pimpinan.

Atasan langsung wajib memberikan arahan tugas dan tanggungjawab bagi ASN yang sedang WFH melalui media online dan ASN yang sedang WFH wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan langsung melalui media online.

Melakukan pengawasan dan tindakan disiplin bagi tiap ASN yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru pada perangkat daerah masing-masing.

melaporkan kepada Bupati melalui BKPSDM nama masing-masing ASN yang wajib WFH secara berkala, minimal dua kali dalam sebulan.

(KS)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cegah Penyebaran Pandemi Covid-19 di Perkantoran, Bupati Mentawai Keluarkan Edaran Bagi ASN dan Honorer

Terkini

iklan2

Iklan