SASARAINAFM.COM | SIOBAN - Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake beserta tim melakukan sosialisasi Perda Adaptasi kebiasaan baru (AKB) demi mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di Mentawai di Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan, Selasa.
Hal tersebut dilakukan setelah disahkannya Perda AKB oleh Pemprov Sumbar, Jumat (11/9/2020) lalu.
Ada tiga substansi penerapan pencegahan Covid-19 beserta sanksi yang dapat dikenakan pada sosialisasi tersebut.
Pertama, Protokol kesehatan yang harus dipatuhi perorangan diantaranya, mencuci tangan dengan sabun, menjaga imun tubuh, menjaga jarak, memakai masker di luar rumah, tidak berjabat tangan, menerapkan karantina mandiri selama 14 hari hingga hasil pemeriksaan keluar bagi orang yang berdasarkan pelacakan memiliki kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif, dan orang yang terkonfirmasi positif Covid -19 tapi tidak bergejala.
Ada sanksi administrasi dan pidana.
Sanksi administrasi bagi perorangan diantaranya, bekerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administratif Rp, 100.000, bagi orang yang berdasarkan pelacakan memiliki kontak erat dengan, dan atau terkonfirmasi positif tidak menerapkan karantina atau isolasi mandiri, maka dikenakan denda Rp,500.000.
Selanjutnya daya paksa polisional dapat dilakukan jika pelanggar tidak melaksanakan sanksi administratif kerja sosial atau denda administratif.
Sanksi pidana bagi perseorangan diantaranya, setiap orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah dikenakan pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp,250.000. Tindak pidana dilakukan bila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
Kedua, pencegahan dan penanganan Covid-19 bagi Penanggungjawab kegiatan usaha diantaranya, melakukan pembersihan atau disinfeksi tempat kegiatan usaha, menyediakan tempat cuci tangan memadai yang mudah diakses, pengecekan suhu tubuh seluruh pengunjung yang datang, mewajibkan pengunjung memakai masker, menyediakan media informasi ketentuan menjaga jarak dan mencuci tangan, pembatasan jarak fisik minimal satu meter, dan mencegah kerumunan.
Saksi administratifnya, teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif Rp,500.000, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin.
Sementara sanksi pidananya, kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp,15 juta. Tindak pidana dapat dikenakan jika sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih satu kali.
Ketiga, pencegahan virus Corona bagi Pimpinan perangkat daerah, lembaga atau instansi Pemerintahan dengan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, meningkatkan keamanan media siber pelayanan publik, penyesuaian pelayanan pada masyarakat, sosialisasi penyelenggaraan pelayanan, mencegah penyebaran wabah di kantor, menyesuaikan sistem kerja, manajemen SDM, dan dukungan infrastruktur.
Sanksi administratifnya, teguran lisan, tertulis, dan sanksi kepegawaian sesuai aturan Undang-Undang.
"Kita berharap masyarakat lebih waspada dan mengikuti imbauan Pemerintah seperti yang ada dalam Perda AKB ini, agar terhindar dari Covid-19 dan tidak dikenakan sanksi administratif maupun pidana,"imbaunya.(KS)