![]() |
Ilustrasi pelaku usaha |
SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT- Seluruh pelaku usaha yakni pedagang, pemilik, pengelola, penanggungjawab, dan karyawan suatu usaha maupun perorangan di Kepulauan Mentawai, diwajibkan melakukan uji swab minimal sebulan sekali.
Hal tersebut sesuai edaran Bupati Kepulauan Mentawai dalam rangka memutus mata rantai virus Corona (Covid-19).
Pelaku usaha yang dimaksud diantaranya, usaha depot air minum, penginapan, hotel, homestay dan sejenisnya, pemilik dan pengelola transportasi umum, rumah makan, kafe, kedai kopi dan sejenisnya, minimarket, pedagang bahan pokok dan sejenisnya, serta pedagang pada pasar rakyat.
Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang tidak melakukan uji RT-PCR atau swab, bisa dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara tempat usaha.
Untuk pemeriksaan swab tidak dipungut biaya.
Serieli BW, Kepala Bagian Hukum Mentawai mengatakan bahwa tes swab bagi pelaku usaha, dapat dilakukan dengan mendatangi tempat pengambilan swab di dermaga atau Puskesmas masing-masing.
"Melihat kondisi saat ini dan petugas minim, belum bisa dijadwalkan secara khusus. Sebenarnya sistemnya jemput bola dengan mendatangi langsung tempat pelaku usaha didampingi TNI/Polri, dan Satpol PP. Kita meminta Pelaku usaha berinisiatif membawa karyawannya melakukan uji swab,"ujar Serieli BW, Senin (21/9/2020).
Selanjutnya, bagi pelaku usaha yang telah mengikuti tes swab dengan hasil negatif, akan diberikan sertifikat di pintu masuk usaha sebagai tanda sudah memenuhi standar pemeriksaan infeksi Covid-19.(KS)