Jubir bidang kebijakan Covid 19 Mentawai Serieli BW saat memberikan keterangan pers di Tuapeijat |
SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT- Pemerintah Kepulauan Mentawai segera mengganti tim gugus tugas Covid-19 menjadi Satuan tugas (Satgas) Penanganan Virus Covid-19 pada bulan September 2020.
Perubahan tersebut dilakukan sesuai Surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI.
Serieli BW Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kepulauan Mentawai mengatakan bahwa surat keputusan (SK) Satgas penanganan virus Corona ini paling lambat harus ditindaklanjuti pada Rabu (30/9/2020).
"Dengan berlakunya SK Satgas ini, SK gugus tugas dicabut. Sama halnya dengan SK pembentukan tim koordinasi pelaksanaan tatanan normal baru akan dicabut dan digabung menjadi SK Satgas Penanganan Covid-19," tutur Serieli BW di ruang rapat Kantor Bupati, senin (21/9/2020).
Selanjutnya, Surat edaran Mendagri akan dilanjutkan pada seluruh Camat dan kepala desa agar segera membentuk Satgas di tingkat Kecamatan dan Desa.
Adapun susunan SK Satgas Penanganan virus Corona di Kabupaten Kepulauan Mentawai yakni, Ketua Satgas dijabat oleh Bupati Yudas Sabaggalet, Wakil Ketua terdiri dari Wakil Bupati Kortanius Sabeleake, Dandim 0319 Letkol Czi Bagus Mardyanto, Kapolres AKBP Mu'at, Kajari Syamsuardi, Danlanal Letkol Laut Anis Munandar.
Sementara Sekretaris Satgas dijabat oleh Sekda Martinus Dahlan.
Kemudian, dalam Satgas, disamping Sekretariat dan tim ahli, ada 6 bidang yang akan dibentuk diantaranya,
Bidang Data dan informasi dipimpin Kadis Kominfo Heri Robertus, bidang Komunikasi publik dipimpin Asisten III Administrasi Umum Pudjo Rahardjo, bidang perubahan prilaku dipimpin Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sukirman, bidang penanganan kesehatan dipimpin Kadinkes Lahmuddin Siregar, bidang penegakan hukum dan pendisiplinan dipimpin Kasat Pol PP Dul Soemarno, serta bidang relawan dipimpin Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Desti Seminora.
Sementara Jubir tetap ada dua yaitu, Jubir Kebijakan (Serieli BW) dan Jubir Kesehatan (Lahmuddin Siregar).
Dalam penugasannya, Satgas akan berkoordinasi dan melibatkan stakeholder terkait ataupun organisasi profesi.
Terkait anggaran, kata Serieli BW, tetap menggunakan dana yang sudah ada. Kecuali yang anggarannya belum tersedia, menggunakan belanja tidak terduga pada masing-masing OPD (KS)