Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet saat membagikan bantuan untuk warganya |
SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT - Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Bupati Yudas Sabaggalet mengeluarkan instruksi kepada para kepala perangkat daerah terkait pemeriksaan RT-PCR atau uji swab secara berkala bagi ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, sebagai upaya deteksi dini penyebaran Covid-19, seluruh ASN dan tenaga kontrak pada setiap organisasi perangkat daerah wajib melakukan tes swab minimal sekali sebulan.
Kemudian, bagi yang baru kembali dari luar daerah wajib mengikuti tes swab pada hari kedua hingga keempat sesudah kedatangan.
"Terkait teknis pengambilan sampel RT- PCR (swab), setiap OPD melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Mentawai," ujar Serieli BW, Kepala Bagian Hukum Mentawai, Senin (21/9/2020).
ASN dan tenaga kontrak yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dalam Adaptasi kebiasaan baru (AKB), maka akan dikenakan sanksi.
Selanjutnya, Kepala OPD diminta untuk
melaporkan kepada Bupati, melalui Sekda Mentawai atas pelaksanaan instruksi Bupati secara berkala.
Biasanya, petugas kesehatan akan mendatangi setiap OPD yang telah mengajukan pengambilan sampel swab.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kesehatan Mentawai, Lahmuddin Siregar, sudah ada beberapa OPD yang telah dilakukan uji swab diantaranya, ASN dan tenaga kontrak di
Sekretariat daerah, Dinas Kominfo, BKPSDM, ASN Kecamatan Siberut Barat Daya, dan tenaga kesehatan di Siberut Utara.
"Sebenarnya sudah kita agendakan jadwal pengambilan uji swab bagi OPD sebelum adanya kasus baru. Saat ini kita selesaikan dulu tracking dari kasus yang sudah ada, baru menyasar ke OPD yang sudah memohon untuk swab,"pungkas Lahmuddin.(KS)