Iklan

Tagihan Listrik Anda Melonjak Pada Masa PSBB ? Begini Penjelasan PLN

Kamis, 18 Juni 2020, Juni 18, 2020 WIB Last Updated 2020-06-18T01:41:35Z
Ilustrasi pencatatan meyer listrik mandiri

SASARAINAFM.COM | TUAPEIJAT - Beberapa media massa mengabarkan bahwa terjadi lonjakan tagihan listrik pelanggan rumah tangga secara nasional dan juga pelanggan PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Sumbar.

Menanggapi persoalan tersebut PLN  menerapkan skema perlindungan konsumen atau pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Skemanya, 40% tagihan dibayar pada bulan Juni, selanjutnya sisanya dibagi pada tagihan tiga bulan ke depan.
"Tarif listrik rumah tangga non subsidi tidak naik dan masih sama," ujar
Senior Manager Niaga dan Pelayanan pelanggan PLN UIW Sumbar, Risky Muhammad saat sosialisasi virtual
antisipasi dan tindak lanjut lonjakan tagihan listrik bulan Juni 2020, Rabu (17/6/2020).

Risky menjelaskan bahwa melonjaknya tagihan listrik disebabkan beberapa faktor yaitu, saat PSBB banyak aktivitas di rumah sehingga pemakaian listrik meningkat, aktivitas bulan ramadhan dan idul fitri, dan kekurangan tagihan bulan sebelumnya yang ditagih pada rekening Juni.

Ia menambahkan bahwa solusi keluhan melonjaknya tagihan listrik pada masa pandemi, PLN sudah membuka 35 posko pengaduan tagihan listrik di kantor PLN di Sumbar, melakukan kunjungan ke pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik, dan memberikan kebijakan skema perlindungan bagi yang tagihannya melonjak.

Selanjutnya, Senior Manager Niaga dan Pelayanan pelanggan PLN UIW Sumbar memaparkan cara menggunakan layanan baca meter mandiri melalui whatsapp messenger PLN 123 untuk mencegah penyebaran pandemi covid-19.Caranya, hubungi PLN melalui Whatsapp di nomor 08122 123 123, ketik halo, ketik 2 untuk baca meter mandiri, baca informasi yang muncul, masukkan ID pelanggan, jika ID dan hari baca sudah sesuai, ketik angka stand kwh meter, ambil dan kirim foto kwh meter, dan PLN akan memverifikasi data yang telah anda kirimkan.

Kegiatan baca meter mandiri dapat dilakukan mulai tanggal 24-27 setiap bulan.(KS)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tagihan Listrik Anda Melonjak Pada Masa PSBB ? Begini Penjelasan PLN

Terkini

iklan2

Iklan